Page 164 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 164

mengubah sistem AC atau pembuangan limbah, pemilik bangunan
            harus  dikomunikasikan  dengan  penghuni/pemakai  terlebih
            dahulu, supaya hasilnya efektif.

        LEMBAGA BANGUNAN HIJAU INDONESIA

            Lembaga Bangunan Hijau (Green Building Council/GBC) Indonesia
        adalah  lembaga  mandiri  (non government) dan nirlaba (non-profit)
        yang  berkomitmen  penuh  terhadap  pendidikan  masyarakat  dalam
        mengaplikasikan  praktik  terbaik  lingkungan  dan  memfasilitasi
        transformasi  industri  bangunan  global  yang  berkelanjutan.  GBC
        Indonesia  didirikan  pada  tahun  2009  dan  diselenggarakan dengan
        sinergi di antara para pemangku kepentingan, meliputi: pemerintah,
        kalangan industri sektor bangunan dan properti, profesional bidang
        jasa  konstruksi,  institusi  pendidikan  dan  penelitian.  Lembaga  ini
        merupakan  anggota  dari  Lembaga  Bangunan  Hijau  Dunia  (World
        Green  Building  Council/WGBC)  yang  berpusat  di  Toronto,  Kanada.
        Salah satu program lembaga ini adalah menyelenggarakan kegiatan
        Sertifikasi  Bangunan  Hijau  di  Indonesia  berdasarkan  perangkat
        penilaian  khas  Indonesia  yang  disebut  Greenship  (Redaksi  Butaru,
        n.d.).  Melalui  lembaga  ini  pemerintah  menyatakan  dukungannya
        untuk menyehatkan kembali kondisi gedung-gedung di perkotaan dari
        penyakit SBS.

        SISTEM PERINGKAT BANGUNAN HIJAU (GREENSHIP)

            Sistem  peringkat  bangunan  hijau  atau greenship dipergunakan
        sebagai  perangkat  penilaian.  Sistem  ini  menggunakan  kriteria
        penilaian yang berdasarkan standar lokal baku mutu. Standar tersebut
        adalah Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi
        Presiden  (Inpres),  Peraturan  Menteri (Permen), Keputusan Menteri
        (Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
            Beberapa  peraturan  yang  menjadi  acuan  dalam  pembuatan
        Greenship adalah:





     148  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169