Page 164 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 164
mengubah sistem AC atau pembuangan limbah, pemilik bangunan
harus dikomunikasikan dengan penghuni/pemakai terlebih
dahulu, supaya hasilnya efektif.
LEMBAGA BANGUNAN HIJAU INDONESIA
Lembaga Bangunan Hijau (Green Building Council/GBC) Indonesia
adalah lembaga mandiri (non government) dan nirlaba (non-profit)
yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam
mengaplikasikan praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi
transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan. GBC
Indonesia didirikan pada tahun 2009 dan diselenggarakan dengan
sinergi di antara para pemangku kepentingan, meliputi: pemerintah,
kalangan industri sektor bangunan dan properti, profesional bidang
jasa konstruksi, institusi pendidikan dan penelitian. Lembaga ini
merupakan anggota dari Lembaga Bangunan Hijau Dunia (World
Green Building Council/WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada.
Salah satu program lembaga ini adalah menyelenggarakan kegiatan
Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat
penilaian khas Indonesia yang disebut Greenship (Redaksi Butaru,
n.d.). Melalui lembaga ini pemerintah menyatakan dukungannya
untuk menyehatkan kembali kondisi gedung-gedung di perkotaan dari
penyakit SBS.
SISTEM PERINGKAT BANGUNAN HIJAU (GREENSHIP)
Sistem peringkat bangunan hijau atau greenship dipergunakan
sebagai perangkat penilaian. Sistem ini menggunakan kriteria
penilaian yang berdasarkan standar lokal baku mutu. Standar tersebut
adalah Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi
Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri
(Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatan
Greenship adalah:
148 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City