Page 170 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 170
BANGUNAN HIJAU DI JAKARTA
Melalui sistem sertifikasi peringkat hijau (Greenship) diharapkan
seluruh bangunan-bangunan di kota besar di Indonesia sudah bebas
dari SBS dengan bukti kepemilikan sertifikat. Bangunan-bangunan
pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta, sudah banyak yang
mempunyai kriteria “Memenuhi Persyaratan Greenship” dan
diharapkan seluruh bangunan pemerintah dan bangunan lainnya di
seluruh provinsi di Indonesia juga memenuhi kriteria tersebut.
Gedung baru Kementerian PU dan Kantor DPRD DKI Jakarta adalah
sebagian dari gedung-gedung negara yang telah mendapatkan
sertifikat Greenship. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan
peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta
nomor 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Yang
membanggakan adalah dengan Pergub tahun 2012 ini, Jakarta
menjadi kota pertama di Asia Pasifik yang mewajibkan pembangunan
gedung ramah lingkungan. Terkait dengan Pergub. DKI Jakarta
tersebut, terhitung sejak tanggal 23 April 2013 semua bangunan di
Jakarta harus memenuhi persyaratan bangunan hijau, baik bangunan
baru maupun bangunan lama (abouturban, 2016). Data yang
didapatkan dari manajemen Lembaga Bangunan Hijau Indonesia
(GBCI) menyebutkan bahwa tahun 2016, 98% gedung di Jakarta
merupakan bangunan eksisting dan 2% merupakan bangunan baru.
Gedung yang bersertifikat bangunan hijau baru 14 gedung. Berikut ini
adalah contoh green building di kota Jakarta yaitu: Pertamina Energy
Tower, Gedung Kementerian PU, Menara BCA PT. Grand Indonesia,
Gedung Sampoerna Strategic Square PT. Buana Sakti, Gedung Mina
Bahari IV kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diharapkan
pada tahun yang akan datang kota-kota di Indonesia menjadi kota
hijau di dunia, seperti Vancouver di Kanada, Malmo di Swedia, Curitiba
di Brazil, Portland di Amerika Serikat, dan Reykjavik di Islandia.
154 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City