Page 164 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 164

tidak memiliki pilihan untuk mengikuti pcndidikan di kampus, dan
        bagi mereka yang karcna kondisi pribadi seperti peke1ja, yang hanya
        dapat mcngikuti pendidikan paruh waktu.  Yang kcdua, scbagai
        konsekuensi dari pcserta didik yang tidak dapat datang ke kampus
        untuk mengikuti pembelajaran, materi pembclajaran harus tersedia
        bagi mereka di mana pun mereka berada atau paling tidak dckat
        dcngan mcreka (Rumble, 1981  dalam Tau, 2006).  Untuk alasan ini
         lcmbaga PJJ  mcrancang, mcngcmbangkan, memproduksi, dan
        mendistribusikan bahan belajar kcpada peserta didik.
              Dalam sistem pcndidikan Indonesia, PJJ sudah bukan menjadi
        pendidikan alternatif lagi, tetapi tclah mcnjadi sub-sistem pendidikan
        nasional di Indonesia.  Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Rl
        No. 20 tahun 2003 tcntang Sistcm Pendidikan Nasional Pasal 13
         i\yat (2) bahwa pcndidikan diselenggarakan dcngan sistem terbuka
        melalui tatap muka dan/a tau jarak jauh.  Lebih lanjut Pasal 31  Ayat
         (2) menyatakan bahwa PJJ berfungsi memberikan layanan
         pendidikan kcpada kclompok masyarakat yang tidak dapat
        mcngikuti pcndidikan secara tatap muka atau rcguler.
              Mcngingat betapa pentingnya PJJ dalam upaya mcngatasi
        masalah pcmerataan pendidikan, Direktorat Jenderal Pcndidikan
        Tinggi mengajukan program PJJ sebagai salah satu strategi
         implementasi pada bidang pemerataan dan tanggung jawab so sial
         untuk mcnekankan peranan pendidikan tinggi dalam peningkatan
         daya saing bangsa dalam Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi
        (Higer Education Long Term Strate§,ry) 2003 - 2010.  Dalam
         pcnyclenggaraannya, PJJ dapat dilakukan dalam bcrbagai bcntuk,
         modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar
         scrta sistcm pcnilaian yang menjamin mutu lulusan yang scsuai
         dcngan standar nasional.
              Dalam pclaksanaannya PJJ mcngalami pcrkembangan yang
         sangat pesat scjalan dengan perkembangan teknologi informasi dan
         komunikasi.  Taylor (200 1) menyatakan bahwa  pclaksanaan P JJ
         telah memasuki generasi kelima, yaitu The Correspondence Model
         (gcnerasi pcrtama),  The  Multi-Media Model (generasi kedua),  7/~e
         Telelearning Model (generasi ketiga), The  Flexible Learning Model




         150
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169