Page 163 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 163

PENDIDIKAN TINGGI
         (MODUS TUNGGAL, GANDA, DAN  KONSORSIUM)

                        Siti Julaeha & Atwi Suparman




             Salah satu masalah utama pendidikan tinggi adalah
       pemerataan pcndidikan.  Hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya
       kapasitas perguruan tinggi dalam memberikan kescmpatan kepada
       kclompok penduduk yang berusia 19-24 tahun untuk memperoleh
       pendidikan.  Setiap tahun ajaran baru, hanya sebagian kecil dari
       lulusan SLTAyang tcrtampung di  pcrguruan tinggi.  Tentu saja,
       jumlah lulusan SLTA yang tidak tertampung ini akan tcrus
       bcrtambah, jika tidak ditangani lebih lanjut.  Hal ini terbukti dengan
       masih rendahnya angka partisipasi kasar untuk pendidikan tinggi di
       Indonesia pada tahun 1995, yaitu kurang lebih 10% (Soehendro,
       1996).
             Selain itu, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
       mcnuntut orang untuk terus belajar.  Baik karena tuntutan pekerjaan
       maupun untuk perluasan wawasan, orang mencari lembaga
       pendidikan yang membcrikan kcscmpatan kepada mercka untuk
       melanjutkan studi tanpa harus mcninggalkan tempat kerjanya.
       Sistcm pendidikan yang cocok untuk mereka ada1ah sistem
       pcndidikan jarak j auh (distance education).
             Pcnerapan sistcm PJJ menuntut scbagian bcsar pembelajaran
       tidak dilakukan secara tatap muka.  Pcmbclajaran berlangsung
       melalui pcrantaraan media, baik dalam bcntuk media cetak, audio,
       video, siaran radio dan televisi, maupun media berbasis jaringan.
       Bahan belajar dirancang sedcmikian rupa sehingga mahasiswa dapat
       belajar secara mandiri.  Kebiasaan belajar mandiri yang dilandasi
       dengan disiplin belajar yang tinggi memungkinkan tumbuhnya
       masyarakat belajar (learning society),  yaitu masyarakat yang
       memiliki budaya bclajar secara terus menerus (Achir,  1997).
             Dua ciri penting PJJ adalah  pertama, bahwa PJJ dirancang
       untuk melayani kebutuhan orang dewasa yang tidak mampu atau



                                                                  149
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168