Page 20 - Perspektif Milenial Pendidikan Jarak Jauh
P. 20
2 ~ Antologi CPNS ~
memanfaatkan teknologi dan pertemuan tatap muka yang minimal.
Menurut Permendikbud Nomor 109/2013, pendidikan jarak jauh adalah
kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh dengan
menggunakan berbagai media komunikasi.
Di kalangan masyarakat, istilah pembelajaran online atau pembelajaran
dalam jaringan (daring) barangkali lebih populer dibandingkan istilah PJJ.
Semua istilah tersebut adalah bahasa lain dari PJJ yang berdasarkan
Aminudin Zuhairi mempunyai tujuh karakteristik utama, yaitu (1) adanya
keterpisahan antara pengajar dan siswa; (2) adanya lembaga pendidikan
yang merencanakan dan mengembangkan materi pembelajaran; (3)
pemanfaatan ragam media belajar; (4) berlangsungnya komunikasi tak
langsung dua arah; (5) terbatasnya frekuensi pembelajaran; (6) adanya
suatu bentuk industrialisasi pendidikan dalam pengembangan, pengadaan,
dan pendistribusian bahan pembelajaran, serta (7) adanya individualisasi
proses pembelajaran. Karakteristik ini membuat PJJ memberikan kekhasan
tersendiri yang barangkali beberapa komponennya sangat berbeda dengan
pembelajaran tatap muka.
Melalui sistem PJJ, siapa saja berkesempatan untuk mengenyam
pendidikan meski berada di wilayah pelosok sekalipun. Mereka tidak perlu
meninggalkan tempat tinggal mereka, tetapi tetap dapat memperoleh
pendidikan yang memiliki standar dan kualitas. Hal ini sejalan dengan
amanat UUD, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dan juga salah satu landasan utama penerapan PJJ, yaitu siapa pun
berpeluang untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak terhalang oleh
faktor jarak, sosial, ataupun budaya.
Selain itu, PJJ juga memungkinkan keleluasaan waktu belajar sehingga
sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin belajar sambil tetap bekerja.
Lalu, secara khusus, terkait dengan pandemi Covid-19, PJJ adalah solusi
keberlangsungan pendidikan. Untuk menekan angka dan memutus
penularan virus tersebut, pemerintah secara resmi melarang masyarakat
untuk berkumpul dan bertemu selama jangka waktu yang tidak dapat
ditentukan. Proses pembelajaran di sekolah-sekolah ataupun perguruan
t i n g g i t i d a k d a p a t d i l a k u k a n s e c a r a t a t a p m u k a d a n t i d a k m u n g k i n
dihentikan secara total. Maka dari itu, PJJ hadir memberikan solusi agar
proses pembelajaran tetap dapat dilaksanakan.
Walaupun demikian, baik instansi, pengajar, maupun peserta didik
khususnya pada level pendidikan menengah ke bawah tampak kesulitan