Page 77 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 77

4.  Mempunyai  sumber  daya  untuk  menyediakan  fasrlitas
          praktikum  dan  atau  akses  bagi  peserta  ajar  untuk
          melaksanakan praktikum.
      5.  Sudah  mempunyar  iJin  penyelenggaraan  program  studi
          secara tatap muka dalam  bidang studi  yang  sama.  yang Ieiah
          diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasronal  (BAN)  PT dengan
          nilai A atau U (Unggulan)
             Mendiknas  menegaskan  bahwa  Pemerintah  ticJak  akan
      menghalangi  rnstitusi  yang  berniat  untuk  menyelenggarakan  PJJ
      selama  penyelenggara program  bertanggung jawab  dan  menjaga
      mutu  pendidrkannya  (Medra  lndonesra.  20  Agustus  2001 ).
      Pernyataan  Mendiknas inr  seJalan  clengan  kebutuhan  PTS seperti
      yang  dinyatakan  oleh  Ketua  Bidang  KehrJakan  Asosrasi  PTS
      Muhammad  bahwa  model  pendrclrk;m  tinggr  Jarak  jauh  tidak  bisa
      drhindari  karena  pada  tahun  2003  ASEAN  Free  Trade  Area
      (AFTA)  sudah  akan  drterapkan  sehrnrJga  kompetensi  yang
      drsyaratkan  JUga  makrn  trnggi  (Medra  lnclonesra.  20  Agustus
      2001 ).
             Meskrpun  demrkian,  acla  pihak-pihak  yang  merasa  was-
      was  dengan  kemungkinan  drterapkan  PJJ  di  lndonesra.  Toisuta.
      Sekretaris  BAN.  mengkhawatirkan  tergilasnya  PT  lokal  jika  pro-
      gram  yang  ditawarkan  tidak  memenuhr  permintaan  konsumen.
      Dimana hal  ini  drtanggapi oleh  Ketua  Bidang  Kajian  Asosiasi  PTS
      Indonesia  justru  sebagai  sesuatu  yang  bagus  karena  fenomena
      ini  akan  memaksa  PT  untuk menjaga mutu  dan  mengemban9kan
      kurikulummya  dengan  serius  (Medra  Indonesia.   22  Agustus
      2001 ).
             Situasi  pro  dan  kontra  mengenai  penerapan  PJJ  ini
      pernah  menjadi  polemik  antara  pemerintah  (Drknas  dan  Dikti)
      dengan  PT  di  akhir tahun  2001  sampai  dengan  awal  tahun  2002
      (Kompas.  21  & 26  Februari;  Media  Indonesia, 25 & 26 September
      2001,  26  Februari  2002).   Diknas  dengan  tegas  melarang  PT



                                                               61
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82