Page 236 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 236
Cnkrmmln f'e11didikn11 2
penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar,
pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara
nasional serta pedoman pelaksanaannya. Meskipun daerah diberi
kewenangan untuk melakukan pendidikan, tidak berarti pusat
menyerahkan begitu saja penyusunan kurikulum kepada daerah.
Ada beberapa muatan kurikulum yang masih harus ditangani oleh
Pusat, terutama berkenaan dengan kepentingan kebangsaaan
(muatan PPKn. Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, serta
Sejarah Nasional). Namun, penyusunan muatan kurikulum
pend1dikan yang berbasis life skill, mungkin perlu dilakukan oleh
satuan pendidikan terkecil, yaitu sekolah.
Pendek kala, harus ada kewenangan yang jelas antara
pusat, propinsi, daerah kabupaten/kota, hingga sekolah. Harus
ada pengaturan mengenai kewenangan apa yang akan dilakukan
propinsi dan kabupaten/kota. Oalam model desentralisasi
pengembangan kurikulum dan bahan ajar, titik tekan kewenangan
propinsi lebih ditujukan kepada pengembangan sains dan
teknologi, dengan muatan-muatan kurikulum, seperti: IPA, IPS,
Matematika, bahasa asing, dan ilmu teknologi tertentu. Dalam hal
ini, pemerintah propinsi dapat bekerjasama dengan perguruan
tinggi (PT) setempat, agar peran mereka dalam pengembangan
sains dan teknologi tersebut dapat optimal.
Untuk daerah kabupaten/kota, titik tekan kewenangan
dalam pengembangan kurikulum dan bahan ajar adalah kepada
pengembangan muatan lokal, dengan muatan-muatan seperti:
pendidikan ekonomi, kerajinan Iangan. teknologi industri,
pendidikan seni dan musik, serta pendidikan jasmani. Semen-
tara itu untuk sekolah sendiri, muatan kurikulum lebih ditekankan
kepada pendekatan life skill, dengan tujuan agar sekolah lebih
dapat berinteraksi dengan kepentingan dan kebutuhan masyara-
katnya.
219