Page 235 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 235

.~urmdi. l'enpl'llthnngnll  Kurikulttl/1 don  Bahan  AJar .. , ..


            berkembang di  negara maju bahwa if you want to  learn something
            succesfully. you simply do it.  Lembaga penelitian pendidikan pada
            Smithsonian  Institute  di  Washington  D.C.,  misalnya,  tengah
            mengembangkan  pendekatan  pembelajaran  sains  melalui  doing
            science daripada  teaching science di sekolah-sekolah.
                   Contoh  lain,  pada  Center  for  Civic  Education  California.
            proses  pembelajaran  pendidikan  demokrasi  dilakukan  melalui
            domg  democracy  daripada  teaching  democracy  dengan  meng-
            gunakan model  pembelajaran  berbasis portofolio  (Portfolio Based
            Instruction).  Siswa  diajak  untuk  mengenal  dan  memahami
            permasalahan  lingkungan,  menganalisis  faktor-faktor  penyebab-
            nya.  memikirkan  pemecahannya.  serta  mengusulkan  program
            aksinya.  Setelah  itu  mereka  dtminta  untuk  tampil  dalam  suatu
            showcase  (menyajikan  hastl  pemikiran)  di  hadapan  juri  dalam
            suatu  persaingan  yang  dilakukan  secara  bertahap  mulai  dari
            kompetisi  antarkelas,  antarsekolah.  antardistrik,  sampai  antar-
           negara bagian.  Showcase itu dtnilai oleh juri,  yang terdiri dari para
           pejabat  atau  tokoh  kunci  yang  berkompeten  sesuai  dengan
           permasalahan yang disoroti.  Pemenang showcase adalah mereka
           yang  dapat  menghasilkan  gagasan  realistis  dan  menyajikannya
           secara  sistematis.  Reward  dan  kebanggaan  diberikan  kepada
           pemenang  sebagai  motivator agar siswa  dapat  belajar  lebih  baik
           lagi di kemudian  hari.


           B.  Muatan Nasional, Muatan Propinsi, dan Muatan
               Lokal

                   Dalam  PP  No.  25  Tahun  2000  tentang  Kewenangan
           antara  Pusat  dan  Daerah  pasal  2 ayat  (3)  dan  pasal  3 dijelaskan
           mengenai  kewenangan  di  bidang  pendidikan.  Berkaitan  dengan
           pengembangan  kurikulum  dan  bahan  ajar,  pasal  tersebut
           menjelaskan  mengenai  kewenangan  pusat,  yaitu  antara  lain




           218
   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240