Page 116 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 116

96


















                c.  Kemampuan  Menyelenggarakan  Pembelajaran
                   Yang Mendidik
                         Pemerintah  Republik  Indonesia  (R.I)  sudah
                    memberikanpengakuandari sisi yuridis formal tentang

                    disyahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
                    tentang  Guru  dan  Dosen.  Keberadaan  Undang-
                    Undang  ini  menunjukkan  profesi  guru  Indonesia

                    menjadi lebih terhormat, bermartabat, dan terlindungi
                    dari segala hal yg melecehkan atau yg mengancam
                    profesi  guru.  Lebih  dipertegas  dan  dijelaskan  juga
                    didalam pasal 39 ayat  2  Undang-Undang  Nomor 20
                    tahun 2003 yang menyatakan guru merupakan tenaga

                    profesional  yang    bertugas    merencanakan  dan
                    melaksanakan  kegiatan  instruksional,  menilai  hasil
                    pembelajaran,   melakukan     pembimbingan      dan

                    pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
                    masyarakat.


           PROFIL GURU MASA DEPAN
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121