Page 116 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 116
96
c. Kemampuan Menyelenggarakan Pembelajaran
Yang Mendidik
Pemerintah Republik Indonesia (R.I) sudah
memberikanpengakuandari sisi yuridis formal tentang
disyahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Keberadaan Undang-
Undang ini menunjukkan profesi guru Indonesia
menjadi lebih terhormat, bermartabat, dan terlindungi
dari segala hal yg melecehkan atau yg mengancam
profesi guru. Lebih dipertegas dan dijelaskan juga
didalam pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 yang menyatakan guru merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan kegiatan instruksional, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
masyarakat.
PROFIL GURU MASA DEPAN