Page 155 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 155

dilakukan  oleh  bank-bank  komersial,  pada  program  ini  setiap  UMKM  bisa
               mengajukan kredit dan dianggap layak, selama aset mereka tidak melebihi
               batas program. (2) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi
               Kecil (KIK) yang dimotori oleh Bank Indonesia sebagai upaya bank sentral, (3)
               Sistem Unit Desa yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang
               mendanai  UMKM  yang  memiliki  skala  aktivitas  lebih  kecil  daripada  yang
               diberikan oleh KUK. Dari beberapa program yang telah dilakukan ini, dengan
               segala  usaha  dan  keterbatasannya,  ternyata  tidak  memberikan  implikasi
               sesuai dengan harapan (Setyari, 2007).
                   Bank  Indonesia  (BI)  sebagai  bank  sentral  telah  berupaya  untuk
               pemberdayaan UMKM melalui 4 (empat) pilar kebijakan dan strategi, yaitu
               (1) kebijakan kredit perbankan, (2) pemberian bantuan teknis kepada UMKM,
               (3) penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, dan (4) penyediaan
               sistem informasi usaha kecil dan pemberian bantuan teknis (Setyari, 2007).
               Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, bahwa BI bukan berperan sebagai
               financing agent, BI masih tetap berperan aktif sebagai konsultan, promotor
               dan fasilitator bagi pemberdayaan UMKM. Oleh karena itu, tugas pengelolaan
               kredit program dialihkan kepada tiga BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah
               yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai koordinator penyaluran skim
               KUT, Kkop, KKPA-TR); PT Bank Tabungan Negara (BTN sebagai koordinator
               penyaluran skim KPRS dan KPRSS); serta PT Permodalan Nasional Madani.

               KONDISI PERKREDITAN BAGI UMKM
                   Krisis  ekonomi  yang  terjadi  telah  menyebabkan  peningkatkan  suku
               bunga, penutupan beberapa bank, dan  merger didalam sistem perbankan.
               Hal  itulah  yang  memberikan  dampak  negatif  terhadap  akses  UMKM  ke
               lembaga  kredit  formal.  Sektor  perbankan  dalam  menyalurkan  kreditnya
               setelah  periode  krisis  kemarin  lebih  berhati-hati,  disebabkan  karena
               perbankan  masih  selektif  dalam  penyaluran  kreditnya.  Apalagi  diramalkan
               pada tahun-tahun kedepan tingkat risiko yang akan dihadapi sektor riil akan
               semakin  meningkat.  Terdapat  beberapa  faktor  yang  menjadi  kendala  bagi
               UMKM  untuk  mendapatkan  kredit  program  antara  lain  untuk.  (1)  tujuan
               pendekatan dan pola pembayaran (2) distribusi secara sektoral dan regional
               (3) ketepatan sasaran penyaluran dana (4) unsur-unsur lain yang tidak terkait
               dengan kepentingan pemberdayaan. (Syarif, 2009).
                   Pengelolaan  kredit  oleh  sektor  perbankan  masih  belum  sepenuhnya
               memberi keuntungan bagi  UMKM, ada beberapa kondisi perkreditan yang
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160