Page 159 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 159

3.  Pengembangan  sistem  informasi  Terpadu  Pengembangan  Usaha  Kecil
                   (SIPUK) sebagai sarana untuk lebih menyebarluaskan secara cepat hasil-
                   hasil penelitian dan berbagai informasi lainnya. SIPUK dapat dikunjungi
                   di  website  Bank  Indonesia  (http://www.bi.go.id/)  yang  di-launching
                   tanggal 14 Februari 2002. Tujuan kegiatan ini adalah Pemberian Bantuan
                   Teknis dalam Pengembangan UMKM yang diharapkan dapat digunakan
                   sebaga tambahan wawasan bagi kalangan perbankan dan UMKM dalam
                   penyaluran  kredit  UMKM  secara  lebih  luas  sesuai  dengan  PBI  No.
                   5/18/PBI/2003.
               4.  Bank Indonesia juga mendorong pembentukan UMKM Center di bank-
                   bank umum untuk melayani kebutuhan nasabah UMKM.

                   Keberhasilan upaya-upaya dan pendekatan ini dapat ditunjukkan melalui
               meningkatnya  jumlah  UMKM  yang  bankable  dan  memperoleh  kredit  dari
               bank  dan  kemampuan  KKMB  beroperasi  secara  bisnis  sehingga  dapat
               membiayai diri sendiri. Dengan begitu banyaknya program dan strategi yang
               dilakukan oleh BI dan Pemerintah, namun  hasil yang dicapai sampai saat ini
               “cukup  baik”  bahwa  pemerintah  sudah  berusaha  untuk  mengembangkan
               UMKM  dan  mendatangkan  hasil  yang  cukup  menggembirakan  dengan
               indikasi pada meningkatnya pertumbuhan penyaluran kredit kepada UMKM.

               ALTERNATIF STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM
                   Strategi dan pendekatan yang bisa dijadikan sebagai alternatif tambahan
               untuk  pengembangan  UMKM,  yaitu  program  pendampingan  terhadap
               UMKM agar tidak hanya terfokus pada kuantitas produksi tetapi lebih pada
               pasar yang dituju. Penggunaan teknologi baru yang memberikan peningkatan
               dan inovasi produk baru tetap tidak dapat diserap oleh pasar melalui channel
               yang telah ada serta pemberian proteksi kepada UMKM untuk masuk pasar
               (Setyari, 2007).
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164