Page 152 - Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif
P. 152

Tabel 2. Berbagai Permasalah UMKM dan Strategi untuk Mengatasinya

           Peneliti   Tahun       Permasalahan          Strategi
         Winarni    2006     1.  Kurangnya modal    Skema penjaminan
                             2.  Kesulitan          kredit bagi UMKM.
                                memamasarkan        Dengan adanya
                             3.  Persaingan ketat   penjaminan kredit dari
                             4.  Kesulitan bahan baku   Perusahaan Penjamin
                             5.  Kurangnya teknis   Kredit, maka usaha kecil
                                produksi dan keahlian  yang sebelumnya tidak
                             6.  Kurangnya ketrampilan  memenuhi persyaratan
                                manajerial          perbankan menjadi
                             7.  Kurangnya          bankable, risiko Bank
                                pengetahuan tentang   menjadi berkurang
                                manajemen keuangan   sehingga diharapkan
                             8.  Iklim usaha kurang   lending rate untuk
                                kondusif            usaha kecil dapat
                                (perijinan/aturan,   diturunkan. Agar skim
                                perundang-undangan)  penjaminan tersebut
                                                    dapat menjangkau
                                                    seluruh usaha kecil
                                                    yang tersebar di seluruh
                                                    wilayah Indonesia dan
                                                    dapat diterima dalam
                                                    sistem perbankan,
                                                    maka terdapat
                                                    beberapa aspek yang
                                                    perlu mendapatkan
                                                    prioritas utama yaitu
                                                    adanya Undang-Undang
                                                    yang mengatur
                                                    Perusahaan Penjaminan
                                                    Kredit, Peningkatan
                                                    kapasitas modal
                                                    Perusahaan Penjamin
                                                    Kredit, dan perluasan
                                                    jaringan kantor dan
                                                    kemudahan akses
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157