Page 276 - Peran Matematika, Sains, dan Teknologi Dalam Mendukung Gaya Hidup Perkotaan (Urban Lifestyle) Yang Berkualitas
P. 276

258   Peran MST dalam Mendukung Urban Lifestyle yang Berkualitas



            Asuransi  dalam  Undang-Undang  No.  2  Th  1992  tentang  usaha
        perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
        pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
        premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
        kerugian,  kerusakan  atau  kehilangan  keuntungan  yang  diharapkan  atau
        tanggung  jawab  hukum  pihak  ke  tiga  yang  mungkin  akan  diderita
        tertanggung,  yang  timbul  dari  suatu  peristiwa  yang  tidak  pasti,  atau
        memberikan  suatu  pembayaran  yang  didasarkan  atas  meninggal  atau
        hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko
        disebut  "tertanggung",  dan  badan  yang  menerima  risiko  disebut
        "penanggung".  Perjanjian  antara  kedua  badan  ini  disebut  kebijakan:  ini
        adalah  sebuah  kontrak  legal  yang  menjelaskan  setiap  istilah  dan  kondisi
        yang  dilindungi.  Biaya  yang  dibayar  oleh  "tertanggung"  kepada
        "penanggung"  untuk  risiko  yang  ditanggung  disebut  "premi".  Ini  biasanya
        ditentukan  oleh  "penanggung"  untuk  dana  yang  bisa  diklaim  pada  masa
        depan, biaya administratif, dan keuntungan.
            Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang
        mereka  perkirakan.  Ilmu  aktuaria  menggunakan  matematika,  terutama
        statistika  dan  probabilitas,  yang  dapat  digunakan  untuk  melindungi  risiko
        untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat
        diandalkan.
            Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
        yaitu:
        a.  Insurable interest
            Hak  untuk  mengasuransikan,  yang  timbul  dari  suatu  hubungan
            keuangan,  antara  tertanggung  dengan  yang  diasuransikan  dan  diakui
            secara hukum.

        b.  Utmost good faith
            Suatu  tindakan  untuk  mengungkapkan  secara  akurat  dan  lengkap,
            semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
            diasuransikan  baik  diminta  maupun  tidak.  Artinya  adalah:  si
            penanggung  harus  dengan  jujur  menerangkan  dengan  jelas  segala
            sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
            juga  harus  memberikan  keterangan  yang  jelas  dan  benar  atas  objek
            atau kepentingan yang dipertanggungkan.
   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281