Page 150 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 150

Sebagai contoh, komponen Rancangan dan Pengembangan Program
                 (Komponen ke-5) dari Simintas dijabarkan menjadi 6 pernyataan praktik baik
                 yang harus dilaksanakan oleh UT secara berkelanjutan (Universitas Terbuka,
                 2002) sebagai berikut: (1) Program dikembangkan berdasarkan kebutuhan
                 mahasiswa yang didapatkan melalui riset pasar, atau konsultasi dengan pihak
                 industri atau profesi, yang sesuai dengan visi dan misi UT; (2) Persyaratan untuk
                 masuk program terbuka, fleksibel, dan memberikan pengakuan pendidikan
                 dan pengalaman sebelumnya melalui alih kredit; (3) Standar program sesuai
                 dengan tingkat dan sifat ijazah/sertifikat yang diberikan; (4) Tersedia deskripsi
                 yang  lengkap dan  jelas  untuk setiap program, yang memasukkan  tujuan
                 dan hasil belajar, kelompok sasaran proses pembelajaran, pola penilaian,
                 penyampaian multimedia, pelayanan bantuan, persyaratan jumlah kredit,
                 dan lama waktu yang diperlukan; (5) Tersedia proses dan prosedur yang jelas
                 bagi pengembangan program; dan (6) Penelaahan program dilakukan secara
                 regular melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
                 Dengan menggunakan instrumen evaluasi diri tersebut, seluruh komponen
                 dan unit kerja di UT menilai kualitas kinerja masing-masing unit dan untuk
                 merencanakan kapan praktik baik dari setiap komponen kerangka acuan
                 akan dicapai dalam 3 tahun ke depan, yaitu dari 2003 ke 2005. Selanjutnya,
                 setiap unit kerja merumuskan rencana tahunan unit dan UPBJJ untuk tahun
                 2003. Misalnya, berdasarkan keenam pernyataan praktik baik pada komponen
                 Rancangan dan Pengembangan Program unit fakultas kemudian melakukan
                 evaluasi untuk menilai apakah kinerja setiap program studi selama ini telah
                 memenuhi keenam praktik baik tersebut. Selanjutnya setiap program studi
                 membuat (1) perencanaan mengenai kapan praktik baik tersebut akan dapat
                 tercapai dalam kurun waktu dari tahun 2003 sd 2005 serta (2) membuat
                 perencanaan  tahunan  guna  mencapai  kebijakan  kualitas  pada  komponen
                 Rancangan  dan  Pengembangan  Program  tersebut  untuk  tahun  2003.
                 Hasil evaluasi diri dan rencana kerja masing-masing unit digunakan untuk
                 merancang implementasi Simintas UT.
                 Sebagai kelanjutan proses evaluasi diri tersebut, pada tanggal 24 Mei
                 2002, Rektor UT membentuk Tim Implementasi Sistem Jaminan Kualitas di
                 Lingkungan UT melalui SK Rektor UT Nomor 119/J31/KEP/2002, dengan tugas


                 140
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155