Page 150 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 150
Sebagai contoh, komponen Rancangan dan Pengembangan Program
(Komponen ke-5) dari Simintas dijabarkan menjadi 6 pernyataan praktik baik
yang harus dilaksanakan oleh UT secara berkelanjutan (Universitas Terbuka,
2002) sebagai berikut: (1) Program dikembangkan berdasarkan kebutuhan
mahasiswa yang didapatkan melalui riset pasar, atau konsultasi dengan pihak
industri atau profesi, yang sesuai dengan visi dan misi UT; (2) Persyaratan untuk
masuk program terbuka, fleksibel, dan memberikan pengakuan pendidikan
dan pengalaman sebelumnya melalui alih kredit; (3) Standar program sesuai
dengan tingkat dan sifat ijazah/sertifikat yang diberikan; (4) Tersedia deskripsi
yang lengkap dan jelas untuk setiap program, yang memasukkan tujuan
dan hasil belajar, kelompok sasaran proses pembelajaran, pola penilaian,
penyampaian multimedia, pelayanan bantuan, persyaratan jumlah kredit,
dan lama waktu yang diperlukan; (5) Tersedia proses dan prosedur yang jelas
bagi pengembangan program; dan (6) Penelaahan program dilakukan secara
regular melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan instrumen evaluasi diri tersebut, seluruh komponen
dan unit kerja di UT menilai kualitas kinerja masing-masing unit dan untuk
merencanakan kapan praktik baik dari setiap komponen kerangka acuan
akan dicapai dalam 3 tahun ke depan, yaitu dari 2003 ke 2005. Selanjutnya,
setiap unit kerja merumuskan rencana tahunan unit dan UPBJJ untuk tahun
2003. Misalnya, berdasarkan keenam pernyataan praktik baik pada komponen
Rancangan dan Pengembangan Program unit fakultas kemudian melakukan
evaluasi untuk menilai apakah kinerja setiap program studi selama ini telah
memenuhi keenam praktik baik tersebut. Selanjutnya setiap program studi
membuat (1) perencanaan mengenai kapan praktik baik tersebut akan dapat
tercapai dalam kurun waktu dari tahun 2003 sd 2005 serta (2) membuat
perencanaan tahunan guna mencapai kebijakan kualitas pada komponen
Rancangan dan Pengembangan Program tersebut untuk tahun 2003.
Hasil evaluasi diri dan rencana kerja masing-masing unit digunakan untuk
merancang implementasi Simintas UT.
Sebagai kelanjutan proses evaluasi diri tersebut, pada tanggal 24 Mei
2002, Rektor UT membentuk Tim Implementasi Sistem Jaminan Kualitas di
Lingkungan UT melalui SK Rektor UT Nomor 119/J31/KEP/2002, dengan tugas
140