Page 151 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 151

UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI

                      untuk: (1) Menyusun sistem jaminan kualitas (Simintas) di lingkungan UT; (2)
                      Memfasilitasi implementasi sistem jaminan kualitas (Simintas) di lingkungan
                      UT; (3) Melakukan audit dan analisis implementasi sistem jaminan kualitas di
                      lingkungan UT; dan (4) Mewujudkan tercapainya akreditasi standar kualitas
                      nasional dan internasional serta memperoleh sertifikat ISO.

                      Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2003 telah ditetapkan pembentukan Pusat
                      Kendali Mutu Universitas Terbuka dengan SK Rektor Nomor 197/J31/KEP/2003.
                      Kemudian pada tanggal 25 Juli 2003 nama Pusat Kendali Mutu Universitas
                      Terbuka diubah menjadi Pusat Penjaminan Kualitas, yang ditetapkan dengan
                      SK Rektor Nomor 200/J31/KEP/2003.  Nama Pusat ini kemudian diganti kembali
                      menjadi Pusat Jaminan Kualitas. Pergantian nama dikukuhkan dengan SK
                      Rektor Nomor 262/J31/KEP/2003 tanggal 8 September 2003. Pergantian
                      nama Pusat ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Ketua Lembaga
                      Penelitian Universitas Terbuka ke Pusat Bahasa, Depdikbud.
                      Setelah pembentukan Pusat Jaminan Kualitas, pada tanggal 7 Oktober
                      2003 dterbitkan SK Rektor UT Nomor 335/J31/KEP/2003 tentang deskripsi
                      tugas Pusat Jaminan Kualitas, sebagai berikut: (1) Merencanakan,
                      memonitor dan mengevaluasi kegiatan internal Pusat Jaminan Kualitas
                      UT; (2) Mengembangkan sistem jaminan kualitas di lingkungan UT secara
                      berkelanjutan; (3) Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lain
                      dalam upaya pengembangan dan benchmarking sistem jaminan kualitas di
                      lingkungan UT; (4) Memfasilitasi implementasi pelaksanaan sistem jaminan
                      kualitas di lingkungan UT; (5) Melakukan koordinasi dengan unit terkait di
                      dalam UT maupun organisasi di luar UT dalam implementasi sistem jaminan
                      kualitas; (6) Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem jaminan
                      kualitas di lingkungan UT; (7) Memberikan rekomendasi kepada Rektor UT
                      tentang peningkatan perencanaan dan implementasi sistem jaminan kualitas
                      di lingkungan UT secara berkala untuk menjadi dasar perencanaan program
                      kegiatan  UT  setiap  tahun;  (8)  Memberikan  rekomendasi  kepada  Rektor  UT
                      tentang penyempurnaan sistem dan prosedur kerja UT; (9) Mengupayakan
                      akreditasi bagi UT, baik tingkat nasional maupun internasional secara
                      berkelanjutan; serta (10) Merencanakan dan melaksanakan upaya-upaya




                                                                                 141
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156