Page 151 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 151
UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI
untuk: (1) Menyusun sistem jaminan kualitas (Simintas) di lingkungan UT; (2)
Memfasilitasi implementasi sistem jaminan kualitas (Simintas) di lingkungan
UT; (3) Melakukan audit dan analisis implementasi sistem jaminan kualitas di
lingkungan UT; dan (4) Mewujudkan tercapainya akreditasi standar kualitas
nasional dan internasional serta memperoleh sertifikat ISO.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2003 telah ditetapkan pembentukan Pusat
Kendali Mutu Universitas Terbuka dengan SK Rektor Nomor 197/J31/KEP/2003.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2003 nama Pusat Kendali Mutu Universitas
Terbuka diubah menjadi Pusat Penjaminan Kualitas, yang ditetapkan dengan
SK Rektor Nomor 200/J31/KEP/2003. Nama Pusat ini kemudian diganti kembali
menjadi Pusat Jaminan Kualitas. Pergantian nama dikukuhkan dengan SK
Rektor Nomor 262/J31/KEP/2003 tanggal 8 September 2003. Pergantian
nama Pusat ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Ketua Lembaga
Penelitian Universitas Terbuka ke Pusat Bahasa, Depdikbud.
Setelah pembentukan Pusat Jaminan Kualitas, pada tanggal 7 Oktober
2003 dterbitkan SK Rektor UT Nomor 335/J31/KEP/2003 tentang deskripsi
tugas Pusat Jaminan Kualitas, sebagai berikut: (1) Merencanakan,
memonitor dan mengevaluasi kegiatan internal Pusat Jaminan Kualitas
UT; (2) Mengembangkan sistem jaminan kualitas di lingkungan UT secara
berkelanjutan; (3) Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lain
dalam upaya pengembangan dan benchmarking sistem jaminan kualitas di
lingkungan UT; (4) Memfasilitasi implementasi pelaksanaan sistem jaminan
kualitas di lingkungan UT; (5) Melakukan koordinasi dengan unit terkait di
dalam UT maupun organisasi di luar UT dalam implementasi sistem jaminan
kualitas; (6) Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem jaminan
kualitas di lingkungan UT; (7) Memberikan rekomendasi kepada Rektor UT
tentang peningkatan perencanaan dan implementasi sistem jaminan kualitas
di lingkungan UT secara berkala untuk menjadi dasar perencanaan program
kegiatan UT setiap tahun; (8) Memberikan rekomendasi kepada Rektor UT
tentang penyempurnaan sistem dan prosedur kerja UT; (9) Mengupayakan
akreditasi bagi UT, baik tingkat nasional maupun internasional secara
berkelanjutan; serta (10) Merencanakan dan melaksanakan upaya-upaya
141