Page 152 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 152
pemberian penghargaan kepada setiap karyawan dan unit di lingkungan UT
atas dasar hasil pengukuran kinerja masing-masing.
Fungsi penjaminan kualitas dan akreditasi UT dijelaskan lebih lanjut dalam
Statuta Universitas Terbuka Bab XIV Pasal 157, yang dimuat dalam Peraturan
Menteri No. 23 Tahun 2007 (Depdiknas, 2007), sebagai berikut: (1) Tatacara
penjaminan kualitas dan efisiensi UT ditetapkan oleh Rektor dengan
memperhatikan pertimbangan Senat; (2) Kualitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara sasaran, masukan, proses, dan
keluaran yang merupakan tanggung jawab institusional UT; (3) Penjaminan
kualitas dinyatakan dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Jaminan
Kualitas; (4) Rektor menetapkan langkah-langkah pembinaan unit-unit di UT
berdasarkan hasil pengawasan terhadap kualitas dan efisiensi; (5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diatur oleh Rektor;
dan (6) Penilaian kualitas yang dinyatakan pada ayat (2) dilakukan oleh badan
akreditasi yang mandiri.
Dengan diterbitkannya Statuta UT tersebut jelas bahwa dalam upaya
pengembangan dan implementasi Simintas UT secara berkelanjutan Pusat
Jaminan Kualitas—disingkat Pusmintas—harus selalu melakukan konsultasi
kepada Rektor UT. Demikiaan juga, mengkoordinasikan akreditasi ataupun
sertifikasi dengan pihak eksternal merupakan suatu mandat yang wajib
dilakukan untuk memvalidasi hasil dari upaya penjamaninan kualitas yang
telah dilakukan UT.
4. Perkembangan Pedoman Kualitas UT
Sebagai perguruan tinggi jarak jauh, UT mempunyai kegiatan utama atau
proses bisnis yang berbeda dengan kegiatan utama di perguruan tinggi
konvensional, yang lebih mengutamakan pencapaian Tri Dharma Perguruan
Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat). Gambar 1 memperlihatkan proses bisnis UT dan kaitan antara
kegiatan yang diselenggarakan di UT Pusat dan di UPBJJ-UT. Seluruh proses
bisnis tersebut harus dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik
142