Page 152 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 152

pemberian penghargaan kepada setiap karyawan dan unit di lingkungan UT
                 atas dasar hasil pengukuran kinerja masing-masing.

                 Fungsi penjaminan kualitas dan akreditasi UT dijelaskan lebih lanjut dalam
                 Statuta Universitas Terbuka Bab XIV Pasal 157, yang dimuat dalam Peraturan
                 Menteri No. 23 Tahun 2007 (Depdiknas, 2007), sebagai berikut: (1) Tatacara
                 penjaminan kualitas dan efisiensi UT ditetapkan oleh Rektor dengan
                 memperhatikan pertimbangan Senat; (2) Kualitas sebagaimana dimaksud
                 pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara sasaran, masukan, proses, dan
                 keluaran yang merupakan tanggung jawab institusional UT; (3) Penjaminan
                 kualitas dinyatakan dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Jaminan
                 Kualitas; (4) Rektor menetapkan langkah-langkah pembinaan unit-unit di UT
                 berdasarkan hasil pengawasan terhadap kualitas dan efisiensi; (5) Pelaksanaan
                 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diatur oleh Rektor;
                 dan (6) Penilaian kualitas yang dinyatakan pada ayat (2) dilakukan oleh badan
                 akreditasi yang mandiri.

                 Dengan diterbitkannya Statuta UT tersebut jelas bahwa dalam upaya
                 pengembangan dan implementasi  Simintas  UT secara berkelanjutan Pusat
                 Jaminan Kualitas—disingkat Pusmintas—harus selalu melakukan konsultasi
                 kepada Rektor UT. Demikiaan juga, mengkoordinasikan akreditasi ataupun
                 sertifikasi  dengan pihak  eksternal  merupakan  suatu  mandat  yang  wajib
                 dilakukan  untuk  memvalidasi  hasil  dari  upaya  penjamaninan  kualitas  yang
                 telah dilakukan UT.



                 4.  Perkembangan Pedoman Kualitas UT

                 Sebagai perguruan  tinggi  jarak  jauh,  UT mempunyai kegiatan  utama atau
                 proses bisnis yang berbeda dengan kegiatan utama di perguruan tinggi
                 konvensional, yang lebih mengutamakan pencapaian Tri Dharma Perguruan
                 Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
                 Masyarakat). Gambar 1 memperlihatkan proses bisnis UT dan kaitan antara
                 kegiatan yang diselenggarakan di UT Pusat dan di UPBJJ-UT. Seluruh proses
                 bisnis tersebut harus dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik




                 142
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157