Page 263 - Cakrawala Pendidikan
P. 263
15. PENDIDIKAN LUAR BIASA: PROFIL,
HARAPAN, DAN TANTANGAN
I.G. A. K. Wardani
Pendahuluan
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 31 menetapkan bahwa semua
warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ketetapan ini
dikukuhkan kembali dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), Bab Ill, Pasal 5
yang menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan. Berkaitan dengan
ketentuan ini, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa: ( 1) warga negara
yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa; (2) warga negara yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus;
serta (3) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan dalam Undang-undang No. 2/tahun 1989 tersebut
merupakan landasan konstitusional Pendidikan Luar Biasa (PLB) di
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 menetapkan
bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Luar Biasa (PLB)
adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik
yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental; sedangkan
satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan luar biasa. Bertitik tolak dari
peraturan in1, pemerintah menyelenggarakan pendidikan khusus
bagi anak yang menyandang kelainan mental dan/atau fisik.
253