Page 263 - Cakrawala Pendidikan
P. 263

15.  PENDIDIKAN LUAR BIASA:  PROFIL,
             HARAPAN,  DAN  TANTANGAN





        I.G. A.  K.  Wardani



        Pendahuluan
        Undang-undang  Dasar 1945,  Pasal  31  menetapkan  bahwa  semua
        warga  negara  berhak  memperoleh  pendidikan.  Ketetapan  ini
        dikukuhkan  kembali  dalam  Undang-undang  No.  2  Tahun  1989
        tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (UUSPN),  Bab  Ill,  Pasal  5
        yang  menyebutkan  bahwa  setiap  warga  negara  mempunyai  hak
        yang  sama  untuk  memperoleh  pendidikan.  Berkaitan  dengan
        ketentuan  ini,  dalam Pasal  8 disebutkan  bahwa:  ( 1)  warga  negara
        yang  memiliki  kelainan  fisik  dan/atau  mental  berhak  memperoleh
        pendidikan luar biasa; (2) warga negara yang memiliki kemampuan
        dan  kecerdasan  luar biasa  berhak  memperoleh  perhatian  khusus;
        serta (3) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
        ( 1) dan (2)  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        Ketentuan  dalam  Undang-undang  No.  2/tahun  1989  tersebut
        merupakan landasan konstitusional Pendidikan Luar Biasa (PLB) di
        Indonesia.  Peraturan  Pemerintah  No.  72  Tahun  1991  menetapkan
        bahwa  yang  dimaksud  dengan  Pendidikan  Luar  Biasa  (PLB)
        adalah pendidikan yang  khusus diselenggarakan bagi peserta didik
        yang  menyandang  kelainan   fisik  dan/atau  mental;  sedangkan
        satuan   pendidikan   luar   biasa   adalah   sekolah   yang
        menyelenggarakan  pendidikan  luar  biasa.  Bertitik  tolak  dari
        peraturan  in1,  pemerintah  menyelenggarakan  pendidikan  khusus
        bagi anak yang menyandang kelainan mental dan/atau fisik.






                                                                 253
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268