Page 65 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 65

•   Pendidikan  Dasar dan Menengah  ]arak ]auh



          anak  yang lebih  besar dari  satu  kelas.  Bagi  siswa kelas awal  (kelas  1,
          2  atau  3)  yang  belum  bisa  membaca  dibimbing  oleh  seorang
          pembimbing  (tutor).  Pembimbing  adalah  siswa  lain  di  masyarakat
          yang  memiliki  pengetahuan  lebih  tinggi  (kakak  kelas).  Keterlibatan
          orang  tua  dan  masyarakat  sangat  diperlukan  untuk  mengoptimalkan
          pelaksanaan  sistem  PAMONG,  khususnya  dalam  pengawasan
          (monitor) belajar siswa, dan  pengawasan  pembimbing dan tutor.
              Sejak  tahun  1976,  melalui  PKB  PAMONG,  siswa  usia  sekolah
          dasar yang  telah  putus  sekolah  karena  berbagai  alasan  dapat diajak
          kembali  belajar.  Bila  siswa  tersebut  telah  dapat  menyelesaikan
          pelajarannya  sampai  tingkat  kelas  VI,  mereka  diperkenankan
          mengikuti  ujian  Sekolah  Oasar.  Hasil  penelitian  oleh  BP3K
          menunjukkan  bahwa  hasil  belajar siswa  yang belajar dengan  sistem
          PAMONG  tidak  lebih  buruk  dibandingkan  dengan  siswa  yang
          belajar  dengan  cara  konvensional.  Bahkan,  dalam  beberapa  hal
          menunjukkan  hasil  yang  lebih  positif.  Hasil  Evaluasi  Belajar  Tahap
          Akhir  (EBT A)  tahun  1976  menunjukkan  bahwa  siswa/i  PAMONG
          berhasil  99%  lulus dan  mendapat surat  Tanda Tamat  Belajar (STTB)
          SO.  Khusus bagi  siswa putus sekolah yang kembali  belajar lagi,  85%
          lulus  dan  mendapat  STTB  SO.  Keberhasilan  proyek  ini  telah
          membuat dikukuhkannya proyek eksperimen  "Pusat Kegiatan  Belajar
          (PKB)  PAMONG" melalui SK  Menteri P dan  K NO.  041/P/1976. 0




















                                                                   47
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70