Page 65 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 65
• Pendidikan Dasar dan Menengah ]arak ]auh
anak yang lebih besar dari satu kelas. Bagi siswa kelas awal (kelas 1,
2 atau 3) yang belum bisa membaca dibimbing oleh seorang
pembimbing (tutor). Pembimbing adalah siswa lain di masyarakat
yang memiliki pengetahuan lebih tinggi (kakak kelas). Keterlibatan
orang tua dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan
pelaksanaan sistem PAMONG, khususnya dalam pengawasan
(monitor) belajar siswa, dan pengawasan pembimbing dan tutor.
Sejak tahun 1976, melalui PKB PAMONG, siswa usia sekolah
dasar yang telah putus sekolah karena berbagai alasan dapat diajak
kembali belajar. Bila siswa tersebut telah dapat menyelesaikan
pelajarannya sampai tingkat kelas VI, mereka diperkenankan
mengikuti ujian Sekolah Oasar. Hasil penelitian oleh BP3K
menunjukkan bahwa hasil belajar siswa yang belajar dengan sistem
PAMONG tidak lebih buruk dibandingkan dengan siswa yang
belajar dengan cara konvensional. Bahkan, dalam beberapa hal
menunjukkan hasil yang lebih positif. Hasil Evaluasi Belajar Tahap
Akhir (EBT A) tahun 1976 menunjukkan bahwa siswa/i PAMONG
berhasil 99% lulus dan mendapat surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
SO. Khusus bagi siswa putus sekolah yang kembali belajar lagi, 85%
lulus dan mendapat STTB SO. Keberhasilan proyek ini telah
membuat dikukuhkannya proyek eksperimen "Pusat Kegiatan Belajar
(PKB) PAMONG" melalui SK Menteri P dan K NO. 041/P/1976. 0
47