Page 123 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 123

•   Pendidikan Non Formal  ]arak ]auh



           pemerintah  menyelenggarakan  pola  layanan  alternatif  pendidikan
           dasar yang disebut program  Paket B.
               jumlah  warga  belajar  yang  memerlukan  layanan  pendidikan
           sekolah  menengah  akan  meningkat  secara  pesat.  Di  samping  itu,
           perlu  diperluas akses  pendidikan  menengah  bagi  peserta didik putus
           SMNMNSMK,  dan  lulusan  SMP/MTs/Paket  B  yang  tidak  melanjut-
           kan.  Untuk melayani tuntutan  masyarakat tersebut,  pemerintah  perlu
           mengant1s1pasi   keadaan   1n1.   Oleh   karena   itu,   pemerintah
           menyelenggarakan  pola  layanan  pendidikan  alternatif yang  disebut
           program  Paket  C  sebagai  pengganti  sekolah  formal.  Walaupun
           program  Paket  C  belum  dimasukkan  dalam  kategori  wajib belajar,
           tetapi  program  ini  dibutuhkan  oleh  masyarakat.  Menurut  jalal
           (2005),  pada  tahun  2004/2005  terdapat  1 72,  982  anak  putus  SMA
           dan  MA.  Pada  tahun  yang  sama  anak  yang  lulus  SMP/MTs  tidak
           melanjutkan  sekolah  berjumlah  745,  298  orang.  Artinya,  terdapat
           918,  280  anak  usia  16-18  tahun  yang  memerlukan  layanan  Paket  C
           di samping usia dewasa.
               Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  20  tahun  2003  tentang
           Sistem  Pendidikan  Nasional,  ada  tiga  jalur  pendidikan  yang  kita
           kenai,  yaitu  jalur  pendidikan  formal,  nonformal,   dan  informal.
           Pendidikan  nonformal  merupakan  jalur  pendidikan  alternatif  yang
           memberikan  berbagai  pelayanan  pendidikan  untuk  semua  agar
           setiap  warga  negara  memperoleh  pendidikan  yang  sesuai  dengan
           perkembangan  zaman.  Pendidikan  nonformal  diselenggarakan  bagi
           warga  masyarakat  yang  memerlukan  layanan  pendidikan  yang
           berfungsi  sebagai  pengganti,  penambah,  dan  pelengkap  pendidikan
           formal  dalam  rangka  mendukung pendidikan  sepanjang  hayat.  Yang
           termasuk dalam pendidikan  nonformal  adalah  pendidikan anak  usia
           dini  IPAUD).  Dalam  pasal  1  ayat  (14)  disebutkan  bahwa  PAUD
           adalah  "  suatu  upaya  pembinaan  yang  ditujukan  kepada  anak  sejak
           lahir sampai  dengan  usia  6 tahun  yang dilakukan melalui pemberian




                                                                   105
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128