Page 123 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 123
• Pendidikan Non Formal ]arak ]auh
pemerintah menyelenggarakan pola layanan alternatif pendidikan
dasar yang disebut program Paket B.
jumlah warga belajar yang memerlukan layanan pendidikan
sekolah menengah akan meningkat secara pesat. Di samping itu,
perlu diperluas akses pendidikan menengah bagi peserta didik putus
SMNMNSMK, dan lulusan SMP/MTs/Paket B yang tidak melanjut-
kan. Untuk melayani tuntutan masyarakat tersebut, pemerintah perlu
mengant1s1pasi keadaan 1n1. Oleh karena itu, pemerintah
menyelenggarakan pola layanan pendidikan alternatif yang disebut
program Paket C sebagai pengganti sekolah formal. Walaupun
program Paket C belum dimasukkan dalam kategori wajib belajar,
tetapi program ini dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut jalal
(2005), pada tahun 2004/2005 terdapat 1 72, 982 anak putus SMA
dan MA. Pada tahun yang sama anak yang lulus SMP/MTs tidak
melanjutkan sekolah berjumlah 745, 298 orang. Artinya, terdapat
918, 280 anak usia 16-18 tahun yang memerlukan layanan Paket C
di samping usia dewasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, ada tiga jalur pendidikan yang kita
kenai, yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan alternatif yang
memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk semua agar
setiap warga negara memperoleh pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan zaman. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Yang
termasuk dalam pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia
dini IPAUD). Dalam pasal 1 ayat (14) disebutkan bahwa PAUD
adalah " suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
105