Page 121 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 121

Bab  IV




                        Pendidikan  Nonformal
                                  jarak jauh



                                    Asnah  Said



            A.  Latar Belakang
                Indonesia  telah  menetapkan  bahwa  sel uruh  penduduk  yang
            berusia  7-15  tahun  memperoleh  pendidikan  dasar  pada  tahun
            2008/09.  Pendidikan dasar 9 tahun,  diselenggarakan  selama  6 tahun
            di  Sekolah  Dasar  (SO)  dan  3  tahun  di  Sekolah  Menengah  Pertama
            (SMP)  a tau  yang  sederajat.  Oi  dalam  amandemen  U U D  1945  Pasal
            31  Ayat  (1)  ditulis,   "Setiap  warga  negara  berhak  mendapatkan
            pendidikan"  lni  lebih  dipertegas  lagi  di  dalam  UU  Nomor 20 Tahun
            2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional,  pada  Pasal  5  Ayat  (1)
            ditulis,  "Setiap  warga  negara  mempunyai  hak  yang  sama  untuk
            memperoleh  pendidikan  yang  bermutu"  Departemen  Pendidikan
            Nasional  mengemban  amanat  konstitusi  tersebut  untuk  mengatur
            layanan  pendidikan  yang  bisa  dijangkau  oleh  seluruh  lapisan
            masyarakat.  Untuk  menuntaskan  wajib  belajar  9  tahun  secara
            bermutu,  pemerintah  wajib  menyediakan  pendidikan  dasar  dan
            masyarakat  wajib  mengikutinya.  Kenyataanya  masih  banyak  anak
            usia  7-12  tahun  yang  masih  belum  beruntung  untuk  mendapatkan
            pend id i kan  tersebut.

                Data  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  Departemen  pendi-
            dikan  Nasional  (Balitbang)  tahun  2004,  bekerja  sama  dengan  Badan
            Pusat  Statistik  (BPS),  menunjukkan  bahwa  jumlah  penduduk



                                                                    103
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126