Page 121 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 121
Bab IV
Pendidikan Nonformal
jarak jauh
Asnah Said
A. Latar Belakang
Indonesia telah menetapkan bahwa sel uruh penduduk yang
berusia 7-15 tahun memperoleh pendidikan dasar pada tahun
2008/09. Pendidikan dasar 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun
di Sekolah Dasar (SO) dan 3 tahun di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) a tau yang sederajat. Oi dalam amandemen U U D 1945 Pasal
31 Ayat (1) ditulis, "Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan" lni lebih dipertegas lagi di dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 5 Ayat (1)
ditulis, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu" Departemen Pendidikan
Nasional mengemban amanat konstitusi tersebut untuk mengatur
layanan pendidikan yang bisa dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat. Untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun secara
bermutu, pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar dan
masyarakat wajib mengikutinya. Kenyataanya masih banyak anak
usia 7-12 tahun yang masih belum beruntung untuk mendapatkan
pend id i kan tersebut.
Data Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen pendi-
dikan Nasional (Balitbang) tahun 2004, bekerja sama dengan Badan
Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa jumlah penduduk
103