Page 115 - Buku Pedoman Pendidikan Jarak Jauh
P. 115
• Pendidikan )arak )auh pada Tingkat Pendidikan Tinggi
2. Akreditasi Universitas, lnstitut, Sekolah Tinggi, Pendidikan
Vokasi, dan Pendidikan Profesi jarak jauh
Mutu pendidikan merupakan masalah yang secara serius
mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti halnya pada pendidik-
an dasar dan menengah, mutu pendidikan tinggi di Indonesia secara
umum dianggap rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga
seperti Malaysia dan Singapura. Di sisi lain, pendidikan di Indonesia
sudah menjadi lembaga komersial. Tidak sedikit lembaga
pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikannya hanya
semata-mata untuk kepentingan komersial dengan mengabaikan
mutu. Bila hal ini semakin berkembang, maka masyarakat yang akan
dirugikan, baik masyarakat peserta didik maupun pengguna lulusan
lembaga pendidikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah membentuk
Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang bertugas melakukan
penilaian mutu dan efisiensi perguruan tinggi. Masalah yang dinilai
meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, tata laksana administrasi akademik, kepegawaian,
keuangan, dan kerumahtanggaan perguruan tinggi, baik negeri
maupun swasta. Setelah melakukan penilaian pada sebuah lembaga
penyelenggara pendidikan tinggi, BAN kemudian memberikan
akreditasi pada level program studi. Akreditasi BAN atas sebuah
perguruan tinggi ini kemudian dipublikasikan sehingga masyarakat
mengetahui status program studi dari setiap lembaga penyelenggara
pendidikan tinggi.
Secara garis besar, akreditasi pada perguruan tinggi tatap muka
dilakukan pada kurikulum, kemampuan dosen, dan ketersediaan
sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang
mengikuti perkuliahan. Hal itu berbeda dengan pada PTJJ seperti
UT. Karena UT menyelenggarakan pendidikannya dengan sistem
jarak jauh, maka ada komponen lain yang juga perlu dinilai, yaitu
97