Page 534 - Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
P. 534

Padmo,  Sistem Jaminan  Kualitas pada ....



       4.  penentuan  prioritas  peningkatan  kualitas  berdasarkan  hasil
          evaluasi diri;
       5.  perumusan  tindak  lanjut  operasional  yang  terintegrasi  dalam
           rencana kerja;
       6.  pelaksanaan rencana kerja sesuai dengan standar Simintas;
       7.  evaluasi penerapan Simintas secara berkelanjutan.


              Dalam  implementasi  Simintas,  langkah  awal  yang
       dilakukan  adalah  menyusun  dokumen  dan  instrumen  yang  akan
       digunakan untuk memonitor dan menilai kegiatan di seluruh unit di
       lingkungan  UT.  Dokumen  dan  instrumen  penilaian  tersebut
       mengambil  kesembilan  komponen  QA-AAOU  dan  ditetapkan  107
       butir  yang  menunjukkan  pernyataan  praktek  unggulan  yang
       dijabarkan  secara  rinci  dalam  beberapa  indikator.  Penjabaran
       komponen dalam sejumlah indikator ditujukan untuk memudahkan
       unit terkait dalam melakukan penilaian secara jujur dan konsisten.
       Penilaian  kualitas diri ini  merupakan  upaya  peningkatan  diri  yang
       dilakukan  oleh  unit  dan  tidak  dimaksudkan  untuk  mencari  atau
       menonjolkan  keburukan  atau  kebaikan  masing-masing  unit.  Hasil
       penilaian  kualitas  diri  ini  kemudian  dipergunakan  oleh  masing-
       masing  unit  untuk  menentukan  prioritas  perbaikan  kualitas  diri
       dengan dukungan penuh dari pimpinan puncak lembaga.
              Dokumen  lain  yang  juga  dikembangkan  dalam  upaya
       menerapkan sistem jaminan kualitas serta memudahkan kegiatan
       monitoring  dan  penilaian  adalah  pengembangan  pedoman
       pelaksanaan   kegiatan   tiap-tiap   fungsi   penyelenggaraan
       pendidikan jarak jauh  atau  unit yang  terkait.  Dokumen  pedoman
       pelaksanaan  kegiatan  tersebut  dimaksudkan  untuk  dijadikan
       acuan  dalam  pelaksanaan  monitoring  dan  penilaian.  Sejauh  ini
       117 pedoman telah dikembangkan, dan secara bertahap sejumlah
       pedoman  lain  akan  dikembangkan  sehingga  nantinya  seluruh
       kegiatan   dalam   penyelenggaraan   pendidikan   jarak  jauh



       530
   529   530   531   532   533   534   535   536   537   538   539