Page 63 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 63

kabupaten  maupun  propinsi.  Dengan  demikian  UT  ikut

                                                 mencerdaskan bangsa secara massal.


                                             ·  Partisipasi Unsur-unsur Kelembagaan dalam
                                                 Pengambilan Keputusan

                                                 Kebijakan rapat pimpinan yang mengikut sertakan semua staf
                                                 pimpinan  hingga  eselon  3  ditiadakan  dan  diganti  dengan

                                                 rapat  berkala  setiap  unit  untuk  menyebarluaskan  keputusan
                                                 pimpinan  UT  kepada  semua  staf  yang  relevan,  dan  untuk

                                                 menggali  usul-usul  dari  bawahan  guna  diteruskan  kepada
                                                 atasan.  Kecuali  itu  partisipasi  staf  juga  dilakukan  dalam

                                                 rapat-rapat  untuk  menentukan  rencana  tahunan  dan  rencana
                                                 anggaran.  Dengan  demikian  setiap  unit  mengetahui  rencana

                                                 setahun ke depan dan berapa anggarannya.


                                             ·  Pemantapan Organisasi UT
                                                 Karena organisasi UT secara resmi disamakan dengan organi-

                                                 sasi  perguruan  tinggi  konvensional  maka  terjadi  beberapa
                                                 keanehan dalam organisasi UT. Banyak unit dalam organisasi

                                                 UT yang diperlukan tidak dapat tertampung dalam organisasi
                                                 resmi  UT.  Jalan  keluarnya  adalah  membentuk  unit-unit  yang

                                                 disebut  unit  pelaksana  teknis  (UPT)  yang  harus  dibiayai
                                                 sendiri  oleh  UT.  Unit-unit  itu  di  antaranya  adalah  Pusat

                                                 Distribusi,  Pusat  Pengujian,  Pusat  Penerbitan,  dan  Pusat
                                                 Pengembangan  Multimedia.  Pusat-pusat  itu  didirikan  dengan

                                                 surat keputusan Rektor pertama, dan dilanjutkan oleh Rektor
                                                 ketiga  dan  keempat.  Pemantapan  organisasi  secara  intern

                                                 diteruskan  oleh  Rektor  ketiga  dan  keempat.  Akan  tetapi
                                                 secara  resmi  pemantapan  organisasi  yang  betul-betul  mapan



                                                                                                                     39
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68