Page 329 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 329
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan tinggi jarak jauh adalah pendidikan tinggi yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan
berbagai sarana komunikasi dalam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jenis metode
belajar – mengajar mandiri ;
2. Universitas terbuka adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan cara jarak jauh ;
3. Bahan pengajaran adalah bahan belajar dalam bentuk tertulis, tercetak, terekam dan tersiar yang dipelajari
mahasiswa ;
4. Belajar mandiri adalah proses interaksi pendidikan antara mahasiswa dengan bahan belajar tanpa kehadiran
dosen baik secara individual maupun kelompok ;
5. Tutorial adalah semua bantuan yang diberikan para dosen secara tatap muka atau jarak jauh kepada mahasiswa
untuk memperluas cakrawala dan mengatasi kesulitan mahasiswa dalam memperdalam pengertian bahan
belajarnya ;
6. Tugas mandiri adalah tugas rumah yang harus diselesaikan oleh mahasiswa secara mandiri, yang berhubungan
dengan pendalaman bahan belajarnya ;
7. Praktikum adalah tugas praktek yang terkendali yang berhubungan dengan penggunaan peralatan yang perlu
dikuasai mahasiswa, yang dipersyaratkan dalam bahan belajar ;
8. Pemantapan pengalaman lapangan adalah tugas praktek yang terawasi, dalam lingkungan kerja yang
disyaratkan;
9. Unit sumber belajar adalah unit pelaksana teknis dalam pelayanan akademik program belajar jarak jauh di
daerah yang meliputi fungsi pemberian pelayanan dan informasi akademik, tempat pertemuan kelompok belajar,
tutorial, praktikum, pemantapan pengalaman lapangan dan ujian ;
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ;
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Pasal 2
Tujuan pendidikan tinggi jarak jauh selain untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, juga untuk memberikan kesempatan
melanjutkan pendidikan kepada mereka yang tempat tinggalnya tersebar berjauhan dan yang karena berbagai sebab
tidak dapat memasuki perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dengan cara tatap muka.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Pasal 3
Penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan :
1. berbagai sarana komunikasi yang dapat berbentuk media komunikasi tertulis, tercetak, terekam dan tersiar yang
bersifat satu arah atau timbal balik, termasuk surat, majalah, buku, telekomunikasi, film, komputer, media audio
dan media video serta media lainnya.
2. metode belajar – mengajar yang didasarkan pada belajar mandiri dengan bantuan tutorial dan pemberian tugas
mandiri serta praktikum dan pemantapan pengalaman bilamana program studi mempersyaratkannya.
306