Page 329 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 329

BAB I
                                                    KETENTUAN UMUM
                                                           Pasal 1
     Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
     1.    Pendidikan tinggi jarak jauh adalah pendidikan tinggi yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan
           berbagai sarana komunikasi dalam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jenis metode
           belajar – mengajar mandiri ;
     2.    Universitas terbuka adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan cara jarak jauh ;
     3.    Bahan  pengajaran  adalah  bahan  belajar  dalam  bentuk  tertulis,  tercetak,  terekam  dan  tersiar  yang  dipelajari
           mahasiswa ;
     4.    Belajar  mandiri  adalah  proses  interaksi  pendidikan  antara  mahasiswa  dengan  bahan  belajar  tanpa  kehadiran
           dosen baik secara individual maupun kelompok ;
     5.    Tutorial adalah semua bantuan yang diberikan para dosen secara tatap muka atau jarak jauh kepada mahasiswa
           untuk  memperluas  cakrawala  dan  mengatasi  kesulitan  mahasiswa  dalam  memperdalam  pengertian  bahan
           belajarnya ;
     6.    Tugas mandiri adalah tugas rumah yang harus diselesaikan oleh mahasiswa secara mandiri, yang berhubungan
           dengan pendalaman bahan belajarnya ;
     7.    Praktikum adalah tugas praktek yang terkendali yang berhubungan dengan penggunaan peralatan yang perlu
           dikuasai mahasiswa, yang dipersyaratkan dalam bahan belajar ;
     8.    Pemantapan  pengalaman  lapangan  adalah  tugas  praktek  yang  terawasi,  dalam  lingkungan  kerja  yang
           disyaratkan;
     9.    Unit  sumber  belajar  adalah  unit  pelaksana  teknis  dalam  pelayanan  akademik  program  belajar  jarak  jauh  di
           daerah yang meliputi fungsi pemberian pelayanan dan informasi akademik, tempat pertemuan kelompok belajar,
           tutorial, praktikum, pemantapan pengalaman lapangan dan ujian ;
     10.  Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ;
     11.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

                                                           BAB  II
                                       TUJUAN  PENDIDIKAN  TINGGI  JARAK  JAUH
                                                           Pasal 2
     Tujuan pendidikan tinggi jarak jauh selain untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam
     Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, juga untuk memberikan kesempatan
     melanjutkan pendidikan kepada mereka yang tempat tinggalnya tersebar berjauhan dan yang karena berbagai sebab
     tidak dapat memasuki perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dengan cara tatap muka.

                                                          BAB  III
                                 PENYELENGGARAAN  PENDIDIKAN  TINGGI  JARAK  JAUH
                                                           Pasal 3
     Penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan :
     1.  berbagai sarana komunikasi yang dapat berbentuk media komunikasi tertulis, tercetak, terekam dan tersiar yang
         bersifat satu arah atau timbal balik, termasuk surat, majalah, buku, telekomunikasi, film, komputer, media audio
         dan media video serta media lainnya.
     2.  metode belajar – mengajar yang didasarkan pada belajar mandiri dengan bantuan tutorial dan pemberian tugas
         mandiri serta praktikum dan pemantapan pengalaman bilamana program studi mempersyaratkannya.







                                                            306
   324   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334