Page 328 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 328

Lampiran 3








                                        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                   REPUBLIK INDONESIA

                                                        KEPUTUSAN
                                         MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                   REPUBLIK INDONESIA
                                                  NOMOR 0564 / U / 1991

                                                         TENTANG
                                             PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH

                                         MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
     Menimbang         :   a.  bahwa  berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  30  Tahun  1990
                               pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional ;
                           b.  bahwa  pendidikan  akademik  dan  pendidikan  profesional  di  selenggarakan  dengan  cara
                               tatap muka atau jarak jauh ;
                           c.  bahwa  sehubungan  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  butir  a  dan  b,
                               dipandang perlu mengatur pendidikan tinggi jarak jauh.
     Mengingat         :   1.  Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 ;
                           2.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 ;
                           3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia :
                                a.  Nomor      44   Tahun 1974;
                                b.  Nomor      15   Tahun  1984  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Keputusan
                                                    Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1991 ;
                                c.  Nomor      41   Tahun 1984 ;
                                d.  Nomor    64/M  Tahun 1988 ;
                                e.  Nomor      10   Tahun 1991 ;
                           4.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
                                a.  Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980 ;
                                b.  Nomor 088/0/1983 tanggal 20 Pebruari 1983.

     Memperhatikan     :   Surat  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Tinggi  Departemen  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor
                           2300/D/T/91.
                                                   M E M U T U S K A N :

     Menetapkan        :   KEPUTUSAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  TENTANG  PENDIDIKAN  TINGGI
                           JARAK JAUH.




                                                            305
   323   324   325   326   327   328   329   330   331   332   333