Page 328 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 328
Lampiran 3
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0564 / U / 1991
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990
pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional ;
b. bahwa pendidikan akademik dan pendidikan profesional di selenggarakan dengan cara
tatap muka atau jarak jauh ;
c. bahwa sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b,
dipandang perlu mengatur pendidikan tinggi jarak jauh.
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 ;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1991 ;
c. Nomor 41 Tahun 1984 ;
d. Nomor 64/M Tahun 1988 ;
e. Nomor 10 Tahun 1991 ;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980 ;
b. Nomor 088/0/1983 tanggal 20 Pebruari 1983.
Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
2300/D/T/91.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
JARAK JAUH.
305