Page 325 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 325
3. Prof. Ir. S. Pramutadi, Direktur Pembinaan Sarana Akademis Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, sebagai Pengarah;
4. Dr. Sunarjo, Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional, sebagai Konsultan;
Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi,
5. Ir. Willy Moenandir Mangoendiprodjo,
sebagai Konsultan;
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pengelola-an
6. Drs. Hamdan Mansoer, Kurikulum dan Perlengkapan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, sebagai Konsultan;
Pembantu Dekan II Fakultas Pasca Sarjana Institut
7. Prof. Dr. Setijadi, M. A., Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta,sebagai
Ketua;
Pemimpin Proyek Pengembangan Institusi
Pendidikan Tinggi Jakarta, sebagai Wakil Ketua;
8. Prof. Sigit Muryono,
Deputy Director SEAMES, sebagai Wakil Ketua;
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem
9. Dr. Moegiadi, M. A., Pengujian Badan Penelitian dan Pengembangan
10. Prof. Dr. Sumadi Suryabrata, MA. Ed. S., Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua;
dengan ketentuan bahwa para anggota diangkat oleh Ketua setelah disetujui oleh Menteri pendidikan
dan Kebudayaan.
Ketiga : Untuk memperlancar tugasnya, memberi wewenang kepada :
1. mereka tersebut pada pasal “Kedua” untuk mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah,
badan swasta dan perorangan ;
2. Ketua Untuk membentuk Sekretariat dan mengangkat para anggotanya menurut keperluan.
Keempat : Panitia wajib menyelesaikan rencana kerjanya dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan untuk memperoleh pengarahan lebih lanjut selambat – lambatnya pada akhir bulan
November 1983.
Kelima : Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Proyek Pengembangan
Institusi Pendidikan Tinggi Jakarta.
Keenam : Hal – hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 26
September 1983.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1983
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Prof. Dr. Nugroho Notosusanto
302