Page 326 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 326

Lampiran 2

                                                         PRESIDEN
                                                   REPUBLIK INDONESIA

                                       KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                  NOMOR 41 TAHUN 1984
                                                         TENTANG
                                            PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     Menimbang  : a.   bahwa  dalam  rangka  memperbesar  daya  tampung  perguruan  tinggi  sehingga  sejauh  mungkin
                       mampu  menjangkau  calon  mahasiswa  di  seluruh  pelosok  tanah  air,  perlu  dilakukan  cara  dan
                       pendekatan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada ;
                    b.  bahwa  di  samping  masalah  daya  tampung  sebagaimana  dimaksud  di  atas,  untuk  lebih
                       meningkatkan  kemampuan  tenaga  terdidik  yang  tersebar  di  seluruh  Indonesia,  sehingga  dapat
                       memberi manfaat yang lebih besar bagi pelaksanaan pembangunan, diperlukan pula usaha untuk
                       secara terpadu dan berkesinambungan memberi kesempatan kepada para tenaga terdidik tersebut
                       guna melanjutkan pendidikannya sambil bertugas ;
                    c.  bahwa  berhubung  dengan  hal  tersebut  pada  huruf  a  dan  huruf  b  di  atas,  dipandang  perlu
                       mendirikan universitas negeri yang bersifat terbuka ;
                    d.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1980 jo. Pasal 18
                       ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961, pendirian universitas tersebut pada huruf c perlu
                       ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
     Mengingat   :  1.   Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
                    2.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
                       Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361) ;
                    3.   Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas / Institut
                       Negeri (Lembaran
                                                                PRESIDEN
                                                          REPUBLIK INDONESIA
                    4.  Peraturan  Pemerintahan  Nomor  27  Tahun  1981  tentang  Penataan  Fakultas  pada  Universitas  /
                       Institusi  Negeri  (Lembaran  Negara  Tahun  1981  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor
                       3202) ;
                                                      M  E  M  U  T  U  S  K  A  N   :
     Menetapkan :  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA.

                                                                 Pasal     1
                    (1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama “Universitas Terbuka”.
                    (2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
                       1.  Rektor dan Pembantu Rektor ;
                       2.  Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
                       3.  Biro Administrasi Umum ;
                       4.  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
                       5.  Fakultas Ekonomi ;
                       6.  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;



                                                            303
   321   322   323   324   325   326   327   328   329   330   331