Page 326 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 326
Lampiran 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1984
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperbesar daya tampung perguruan tinggi sehingga sejauh mungkin
mampu menjangkau calon mahasiswa di seluruh pelosok tanah air, perlu dilakukan cara dan
pendekatan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada ;
b. bahwa di samping masalah daya tampung sebagaimana dimaksud di atas, untuk lebih
meningkatkan kemampuan tenaga terdidik yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga dapat
memberi manfaat yang lebih besar bagi pelaksanaan pembangunan, diperlukan pula usaha untuk
secara terpadu dan berkesinambungan memberi kesempatan kepada para tenaga terdidik tersebut
guna melanjutkan pendidikannya sambil bertugas ;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu
mendirikan universitas negeri yang bersifat terbuka ;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1980 jo. Pasal 18
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961, pendirian universitas tersebut pada huruf c perlu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
Mengingat : 1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361) ;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas / Institut
Negeri (Lembaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas pada Universitas /
Institusi Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3202) ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA.
Pasal 1
(1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama “Universitas Terbuka”.
(2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor ;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
3. Biro Administrasi Umum ;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
5. Fakultas Ekonomi ;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
303