Page 327 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 327
7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ;
8. Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat ;
9. Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika dan Pengolahan Data ;
10. Pusat Pengolahan Pengujian ;
11. Unit Program Belajar Jarak Jauh ;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3, masing-masing terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 sampai dengan 7 masing-masing
terdiri dari beberapa jurusan.
(3) Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) angka 11 tersebar di
beberapa tempat di seluruh Indonesia, sebagai unit pelaksana teknis Universitas Terbuka.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada
fakultas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 4
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
304