Page 327 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 327

7.  Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ;
                       8.  Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat ;
                       9.  Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika dan Pengolahan Data ;
                       10. Pusat Pengolahan Pengujian ;
                       11. Unit Program Belajar Jarak Jauh ;

                                                         PRESIDEN
                                                   REPUBLIK INDONESIA
                                                         Pasal     2
                    (1) Biro  Administrasi  Akademik  dan  Kemahasiswaan  serta  Biro  Administrasi  Umum  sebagaimana
                       dimaksud  dalam  pasal  1  ayat  (2)  angka  2  dan  angka  3,  masing-masing  terdiri  dari  sebanyak-
                       banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
                    (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 sampai dengan 7 masing-masing
                       terdiri dari beberapa jurusan.
                    (3) Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) angka 11 tersebar di
                       beberapa tempat di seluruh Indonesia, sebagai unit pelaksana teknis Universitas Terbuka.

                                                         Pasal     3
                    Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada
                    fakultas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan
                    oleh  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  setelah  mendapat  persetujuan  tertulis  dari  Menteri  yang
                    bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

                                                         Pasal       4
                    Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
                    Pendidikan dan Kebudayaan.
                                                         PRESIDEN
                                                   REPUBLIK INDONESIA

                                                         Pasal     5
                  Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                        Pada tanggal 11 Juni 1984
                                                        PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA

                                                                        ttd


                                                               S  O  E  H  A  R  T  O
     Salinan sesuai dengan aslinya
     SEKRETARIAT KABINET RI
         Kepala Biro Hukum
     dan Perundang-undangan



     Bambang Kesowo, S.H., LL.M.



                                                            304
   322   323   324   325   326   327   328   329   330   331   332