Page 324 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 324

Lampiran 1






                                        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                   REPUBLIK INDONESIA

                                                        KEPUTUSAN
                                         MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                   REPUBLIK INDONESIA

                                                     No. 0464 / P / 1983

                                                           tentang
                                       Panitia Persiapan Berdirinya Universitas Terbuka

                                        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

      Menimbang     :  a.  bahwa  dalam  rangka  memperluas  kesempatan  untuk  memperoleh  pendidikan  sebagaimana
                         diamanatkan  oleh  Garis  –  garis  Besar  Haluan  Negara,  antara  lain  diusahakan  berdirinya
                         Universitas Terbuka ;
                      b.  bahwa untuk mempersiapkan berdirinya Universitas Terbuka tersebut, dipandang perlu dibentuk
                         suatu tim.
      Mengingat     :  a.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 ;
                      b.  Undang – undang Nomor 22 Tahun 1961 ;
                      c.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 ;
                      d.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 ;
                      e.  Keputusan Presiden Republik Indonesia :
                         1.   Nomor  44    Tahun  1974 ;
                         2.   Nomor  45    Tahun  1974, dengan segala perubahan/tambahannya ;
                         3.   Nomor   45/M  Tahun  1983 ;
                      f.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 11 September 1980 No. 0222c/0/1980.

                                                   M E M U T U S K A N  :
      Menetapkan  :
      Pertama       :  Membentuk  “Panitia  Persiapan  Berdirinya  Universitas  Terbuka”  selanjutnya  dalam  Keputusan  ini
                      disebut “Panitia”, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan berdirinya
                      Universitas Terbuka.
      K e d u a     :  Panitia terdiri dari mereka tersebut di bawah ini :
                       1.   Prof. Dr. D. A. Tisna Amidjaja,        Direktur  Jenderal  Pendidikan  Tinggi,  sebagai
                                                                   pengarah;
                       2.   Prof. Dr. Harsja W. Bachtiar,          Kepala  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan
                                                                   Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Pengarah;




                                                            301
   319   320   321   322   323   324   325   326   327   328   329