Page 324 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 324
Lampiran 1
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0464 / P / 1983
tentang
Panitia Persiapan Berdirinya Universitas Terbuka
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan sebagaimana
diamanatkan oleh Garis – garis Besar Haluan Negara, antara lain diusahakan berdirinya
Universitas Terbuka ;
b. bahwa untuk mempersiapkan berdirinya Universitas Terbuka tersebut, dipandang perlu dibentuk
suatu tim.
Mengingat : a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 ;
b. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1961 ;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 ;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 ;
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
1. Nomor 44 Tahun 1974 ;
2. Nomor 45 Tahun 1974, dengan segala perubahan/tambahannya ;
3. Nomor 45/M Tahun 1983 ;
f. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 11 September 1980 No. 0222c/0/1980.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Membentuk “Panitia Persiapan Berdirinya Universitas Terbuka” selanjutnya dalam Keputusan ini
disebut “Panitia”, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan berdirinya
Universitas Terbuka.
K e d u a : Panitia terdiri dari mereka tersebut di bawah ini :
1. Prof. Dr. D. A. Tisna Amidjaja, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sebagai
pengarah;
2. Prof. Dr. Harsja W. Bachtiar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Pengarah;
301