Page 330 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 330
BAB IV
PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Pasal 4
(1) Pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh universitas terbuka dan perguruan tinggi lain yang diberi
tugas untuk melaksanakannya melalui program studi pendidikan jarak jauh.
(2) Penugasan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul
Direktur Jenderal.
(3) Pembukaan program studi pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Direktur Jenderal.
BAB V
ORGANISASI UNIVERSITAS TERBUKA
Pasal 5
Organisasi universitas terbuka disesuaikan dengan sifat penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh.
Pasal 6
Organisasi universitas terbuka terdiri atas :
1. Dewan Penyantun ;
2. unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor ;
3. senat universitas ;
4. unsur pelaksana akademik :
a. di pusat : fakultas, unit penelitian, unit pengabdian kepada masyarakat ;
b. di daerah : unit sumber belajar ;
5. unsur pelaksana administrasi : biro ;
6. unit pelaksana teknis meliputi unit-unit :
perpustakaan, laboratorium, komputer, penerbitan bahan belajar, produksi multimedia, registrasi mahasiswa,
distribusi dan pengujian.
Pasal 7
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja universitas terbuka diatur dalam statuta universitas
terbuka yang bersangkutan.
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Pasal 8
(1) Syarat dan tata cara pendirian universitas terbuka diatur oleh Menteri.
(2) Syarat dan tata cara pembukaan program studi pendidikan tinggi jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diatur oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1991
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Fuad Hassan
307