Page 330 - 22 Tahun 1984-2006 Perkembangan Universitas Terbuka: Perjalanan Mencari Jati Diri Menuju PTJJ Ungulan (Buku I)
P. 330

BAB  IV
                                  PENYELENGGARA  PENDIDIKAN  TINGGI  JARAK  JAUH
                                                           Pasal 4
         (1)    Pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh universitas terbuka dan perguruan tinggi lain yang diberi
                tugas untuk melaksanakannya melalui program studi pendidikan jarak jauh.
         (2)    Penugasan  perguruan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  ditetapkan  oleh  Menteri  atas  usul
                Direktur Jenderal.
         (3)    Pembukaan  program  studi  pendidikan  jarak  jauh  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1) dilakukan  oleh
                Direktur Jenderal.
                                                            BAB  V
                                             ORGANISASI  UNIVERSITAS  TERBUKA
                                                             Pasal 5
         Organisasi universitas terbuka disesuaikan dengan sifat penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh.
                                                             Pasal 6
         Organisasi universitas terbuka terdiri atas :
         1.  Dewan Penyantun ;
         2.  unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor ;
         3.  senat universitas ;
         4.  unsur pelaksana akademik :
             a.  di pusat   :  fakultas, unit penelitian, unit pengabdian kepada masyarakat ;
             b.  di daerah  :  unit sumber belajar ;
         5.  unsur pelaksana administrasi : biro ;
         6.  unit pelaksana teknis meliputi unit-unit :
             perpustakaan, laboratorium, komputer, penerbitan bahan belajar, produksi multimedia, registrasi mahasiswa,
             distribusi dan pengujian.
                                                           Pasal 7
             Susunan  organisasi,  rincian  tugas,  fungsi  dan  tata  kerja  universitas  terbuka  diatur  dalam  statuta  universitas
             terbuka yang bersangkutan.
                                                          BAB  VI
                                          SYARAT  DAN  TATA  CARA  PENDIRIAN
                                            PENDIDIKAN  TINGGI  JARAK  JAUH
                                                           Pasal 8
         (1) Syarat dan tata cara pendirian universitas terbuka diatur oleh Menteri.
         (2) Syarat  dan  tata  cara  pembukaan  program  studi  pendidikan  tinggi  jarak  jauh  sebagaimana  dimaksud  dalam
             Pasal 4 ayat (1) diatur oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
                                                          BAB  VII
                                                  KETENTUAN  PENUTUP
                                                           Pasal 9
     Hal – hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
                                                          Pasal 10
     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                      Ditetapkan  di  Jakarta
                                      pada  tanggal  8  Oktober  1991
                                      MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN


                                                          Fuad Hassan



                                                            307
   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335