Page 114 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 114
Jadi jumlah emisi yang boleh dikeluarkan adalah berdasarkan
84
batas yang telah ditentukan. Perusahaan harus membuat rencana
berapa banyak emisi yang akan dikeluarkan setiap tahunnya.
Skema “Cap-and-trade” disebut juga “market-based tradable
permit” atau “transferable permit”, nama lainnya juga sering disebut
sebagai “Marketable pollution permit” atau “allowance trading”.
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa
secara teoritis pajak lingkungan atau pajak emisi dan cap-and-trade
akan memberikan level proteksi lingkungan yang sama, tetapi
jika pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah tidak memiliki
informasi atau kurangnya informasi mengenai biaya dan benefit
dari pajak emisi, maka skema cap-and-trade dapat digunakan,
dimana level emisi dibatasai atau diberikan “cap”. Perbedaan ini
dapat kita lihat pada Gambar 2.19 dan 2.20. Sedangkan pajak
karbon justru kebijakan yang berlawanan dengan “cap-and-trade”,
karena pembuat kebijakan atau pemerintah yang menentukan
besarnya pajak emisi karbon dan jumlah emisi yang akan
dikeluarkan diserahkan pada pasar. Kita lihat pada Gambar 2.19
berikut ini bagaimana kedua konsep ini bekerja dan mengapa
mereka ekivalen satu sama lain.
Perpotongan suplai dan demand di titik A pada kedua grafik
akan menghasilkan emisi sama dengan Q , dan harga akan menjadi
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
o
sebesar P . Misalkan pemerintah akan mengurangi jumlah polusi
o
pada jumlah sebesar Q .
1
♦ Cap-and-trade: Misalkan pemerintah membatasi emisi
sampai pada level Q , maka kurva suplai yang baru (atau
1
S’) sekarang menjadi vertikal sesuai target. Tidak menjadi
masalah berapa besar harga akan meningkat, karena suplai
akan tetap pada Q , maka titik keseimbangan baru adalah
1
titik B. Jumlah emisi akan dibatasi sebesar Q pada harga P .
1 1
♦ Pajak Karbon: Misalkan pajak karbon sebesar π ditambahkan
dalam harga. Pada kuantitas yang diberikan, harga yang
akan diberlakukan oleh pembuat (supplier) menjadi berubah
11/3/2023 4:11:12 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 84 11/3/2023 4:11:12 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 84