Page 111 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 111
Perhitungan Pajak Karbon
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Total Emisi GRK – batas atas emisi
= 5.800.000 tCO2 – 5.599.800 tCO
2
= 200.200 tCO2
Pajak terutang = DPP x tarif pajak
= 200.200 tCO2 x Rp 30.000/tCO2
= Rp 6.006.000.000
Pengurangan = 100.100 tCO2 x Rp 30.000
= Rp 3.003.000.000
Bayar pajak karbon = Pajak terutang – pengurangan
= Rp 6.006.000.000 - Rp 3.003.000.000
= Rp 3.003.000.000
(asumsi diberikan pengurangan pajak karbon terutang dengan
seluruh SIE/SPE yang diajukan)
Gambar 2.18 Ilustrasi Perhitungan Pajak Karbon Dengan 50% Sertifikat
Izin Emisi (SIE)/Sertifikat Penurunan Emisi (SPE)
KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
Dari ilustrasi perhitungan pajak pada Gambar 2.16,
Gambar 2.17 dan 2.18 yang menjadi masalah adalah bagaimana
menentukan level “cap” oleh pemerintah dalam menentukan
kebijakan yang akan diambil. Berdasarkan pada teori bahwa level
yang efisien adalah pada saat biaya marjinal untuk mengurangi
polusi (marginal abatement cost) sama dengan benefit marjinal
(marginal benefit) dari pengurangan emisi. Level dari “cap” hal
81
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 81
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 81 11/3/2023 4:11:12 PM
11/3/2023 4:11:12 PM