Page 110 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 110
Pajak terutang = DPP x tarif pajak = 200.200 tCO x Rp 30.000/tCO
2 2
80
= Rp 6.006.000.000
Pengurangan = 200.200 tCO2 x Rp 30.000 = Rp 6.006.000.000
Bayar pajak karbon = Pajak terutang – pengurangan
= Rp 6.006.000.000 - Rp 6.006.000.000
= Rp 0
(asumsi diberikan pengurangan pajak karbon terhutang dengan
seluruh SIE/SPE yang diajukan)
Gambar 2.17 Ilustrasi Perhitungan Pajak Karbon Dengan Sertifikat Izin
Emisi (SIE)/Sertifikat Penurunan Emisi (SPE)
Ilustrasi perhitungan pajak karbon dengan 50% SIE/SPE (Gambar
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
2.18)
Unit PLTU kapasitas pembangkit 800 MW. Unit Pembangkit C
Batas atas emisi : 0,918 tonCO /Mwh
2
Produksi listrik bruto : 6.100.000 MWh
Total Emisi GRK : 5.800.000 tonCO
2
Batas atas emisi untuk A : 0,918 x 6.100.000 = 5.599.800 tonCO
2
Unit pembangkit A mendapatkan SIE/SPE sebanyak 100.100 tCO
2
untuk diajukan sebagai pengurang pajak karbon
11/3/2023 4:11:12 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 80
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 80 11/3/2023 4:11:12 PM