Page 106 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 106

76















                 Sumber:   Presentasi Pajak Karbon di Indonesia. Kementrian Keuangan.
                          2 Desember 2021
                               Gambar 2.12 Implementasi Pajak Karbon


                       Dengan cara perhitungan konversi kita dapat menentukan
                 besaran pajak emisi CO yang dikeluarkan dari produk tersebut
                                        2
                 (lihat kembali Gambar 2.6  yang telah dijelaskan pada standar
                 polusi).  Willingness to pay (WTP) perusahaan-1 adalah Rp 27 dan
                 perusahaan-2 sebesar Rp 13. Ada potensi untuk melakukan
                 pertukaran karena WTP kedua perusahaan tidak sama. Apa yang
                 akan terjadi jika perusahaan-1 ingin menaikkan jumlah polusi yang
                 dikeluarkan sebesar 100-unit dan perusahaan-2 ingin mengurangi
                 polusi sebesar 100 unit (Gambar 2.13). WTP akan berubah,  WTP
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 perusahaan-1 berubah turun menjadi Rp 23 sedangkan WTP
                 perusahaan-2 akan naik menjadi sebesar Rp 16 (Gambar 2.14).
                 Kondisi ini akan terus berlangsung sampai terjadi dimana WTP  =
                                                                             1
                 WTP atau dimana MCA-  = MCA-
                     2                  1      2























                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   76
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   76               11/3/2023   4:11:11 PM
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111