Page 106 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 106
76
Sumber: Presentasi Pajak Karbon di Indonesia. Kementrian Keuangan.
2 Desember 2021
Gambar 2.12 Implementasi Pajak Karbon
Dengan cara perhitungan konversi kita dapat menentukan
besaran pajak emisi CO yang dikeluarkan dari produk tersebut
2
(lihat kembali Gambar 2.6 yang telah dijelaskan pada standar
polusi). Willingness to pay (WTP) perusahaan-1 adalah Rp 27 dan
perusahaan-2 sebesar Rp 13. Ada potensi untuk melakukan
pertukaran karena WTP kedua perusahaan tidak sama. Apa yang
akan terjadi jika perusahaan-1 ingin menaikkan jumlah polusi yang
dikeluarkan sebesar 100-unit dan perusahaan-2 ingin mengurangi
polusi sebesar 100 unit (Gambar 2.13). WTP akan berubah, WTP
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
perusahaan-1 berubah turun menjadi Rp 23 sedangkan WTP
perusahaan-2 akan naik menjadi sebesar Rp 16 (Gambar 2.14).
Kondisi ini akan terus berlangsung sampai terjadi dimana WTP =
1
WTP atau dimana MCA- = MCA-
2 1 2
11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 76
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 76 11/3/2023 4:11:11 PM