Page 119 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 119
Pajak dan izin perdagangan sebenarnya instrumen
kebijakan yang berbeda, tetapi pada prinsipnya izin perdagangan
emisi menghasilkan hasil yang sama dengan pajak lingkungan,
dimana pajak menentukan harga dan membuat pihak pencemar
untuk melakukan perubahan terhadap kuantitas atau level emisi
yang dibuang, sedangkan sistem perdagangan emisi adalah
menentukan jumlah izin emisi atau sistem kuota izin emisi dan
harga dari izin ditentukan berdasarkan mekanisme permintaan
dan penawaran. Keduanya bekerja atas dasar signal dari harga
dan insentif yang diberikan kepada pihak pencemar. Nilai Ekonomi
Karbon (Carbon pricing) atau NEK merupakan salah satu dari
paket kebijakan dari mitigasi perubahan iklim. Adapun rencana
skema perdagangan karbon yang akan di implementasikan di
Indonesia dapat dilihat pada Gambar 2.16, 2.17 dan 2.18 (Sumber:
presentasi dari Kementrian Keuangan dengan judul “Pajak Karbon
di Indonesia”. 02 Desember 2021). Hal yang dapat memperjelas
mekanisme perdagangan karbon dapat dilihat pada Gambar 2.24.
KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
Gambar 2.24 Perdagangan Izin Emisi
Dari contoh yang telah dijelaskan pada kebijakan regulasi
(instrument command and control), misalkan pemerintah
memberikan empat (4) buah izin untuk tiap-tiap pabrik dan
katakanlah setiap pabrik dapat memperdagangkan izin tersebut.
Pabrik A akan membuat keuntungan lebih dari 70 jika pabrik A
89
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 89
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 89 11/3/2023 4:11:12 PM
11/3/2023 4:11:12 PM