Page 122 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 122

membolehkan mereka untuk mengeluarkan 1-ton CO  atau CO e
                                                                    2         2
         92
                 dari gas rumah kaca yang berbeda, misalnya CO dan metan (CH ).
                                                              2              4
                       Yang membedakan antara kredit karbon dengan karbon
                 “offset” yaitu: kredit karbon adalah adanya izin atau hak untuk
                 mengeluarkan emisi, sementara karbon “offset” atau nama lainnya
                 adalah “karbon offset kredit” atau “offset credit” adalah pengurangan
                 emisi gas rumah kaca atau peningkatan penyimpanan karbon
                 seperti penanaman pohon, restorasi tanah, yang digunakan untuk
                 mengkompensasi emisi yang terjadi di tempat lain. Karbon “offset”
                 memungkinkan dilaksanakan karena perubahan iklim akibat
                 meningkatnya gas rumah kaca bukan merupakan fenomena yang
                 bersifat lokal, tetapi bersifat global.
                       Dalam melakukan “offset”, pemerintah dapat saja mengajak
                 semua pemangku kepentingan untuk melakukan program
                 pengurangan emisi seperti di sektor kehutanan, pertanian, dan
                 manajemen pengolahan sampah, jadi bukan semata-mata hanya
                 untuk penggunaan bahan bakar fosil. Pengurangan emisi dari
                 kegiatan-kegiatan tersebut dapat digunakan untuk menciptakan
                 “offset” kredit yang dapat dijual dan digunakan untuk memenuhi
                 kebijakan sistem  “cap-and-trade”  ataupun “voluntary  offset” dari
                 organisasi yang terlibat dalam pengurangan emisi.

         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                       Karbon  “offset” sebenarnya merupakan konsep yang
                 sederhana. Pada dasarnya sebuah perusahaan atau organisasi
                 sebagai pihak yang mengeluarkan karbon mampu untuk
                 menginvestasi dalam “offset” daripada secara aktif mengurangi
                 emisi yang mereka keluarkan. Karbon “offset” diturunkan
                 dari  suatu  proyek  pihak  ketiga  yang  sudah  disertifikasi  yang
                 biasanya dapat menghasilkan kredit karbon. Karbon “offset”
                 memberikan kelonggaran kepada perusahaan ataupun organisasi
                 untuk menyeimbangkan dampak dari perubahan iklim dan
                 mengkompensasi untuk setiap emisi yang mereka hasilkan.
                 Adapun cara kerja dari karbon “offset” dapat dilihat pada Gambar
                 2.25 dan 2.26. Cara bekerjanya proyek karbon “offset” dan kredit










                                                                                11/3/2023   4:11:12 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   92               11/3/2023   4:11:12 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   92
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127