Page 127 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 127
offset harus berhubungan dengan perantara tersebut untuk
mengetahui tipe proyek, harga, dan lokasi proyek. Pihak
perantara akan mencarikan proyek yang sesuai dengan
pembeli dan bertindak atas nama pembeli dan menjualnya
ke pembeli dengan menambahkan mark-up (keuntungan).
Cara ini kelihatannya lebih praktis dibandingkan terlibat
secara langsung dengan proyek, khususnya jika pembeli
akan membeli banyak kredit karbon. Kelemahannya adalah,
perantara biasanya tidak akan membuka struktur harga.
Oleh karena itu pembeli tidak memiliki pengetahuan
mengenai struktur harga dari kredit karbon ditambah
dengan pembayaran untuk perantara. Tidak ada informasi
berapa keuntungan untuk perantara dan berapa untuk
penyedia karbon. Bisa jadi perantara mengenakan harga
tiga kali atau empat kali lebih mahal dibandingkan dengan
pengembang proyek.
♦ Membeli dari pasar Climate Trade. Pasar perdagangan
“climate trade” mengkombinasikan dampak positif dari
pengembang dengan menggunakan perantara. Pembeli
dapat memilih lebih banyak proyek yang sudah disertifikasi
yang telah dikatagorikan tipenya, asal negara dan tujuan dari
pengembangan berkelanjutan dari proyek yang ditawarkan
dan pembeli dapat memilih karbon offset sesuai dengan apa
yang diinginkannya. Pembeli dapat berhubungan dengan
pengembang jika dibutuhkan. Climate Trade merupakan
blockchain technology, maksudnya semua transaksi dapat
dilacak dan dicek kebenarannya: sesudah pembayaran
pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan informasi dari
proyek dan kunci blockchain.
2.3.3.5 Elastisitas
Sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra, apakah
pajak emisi atau pajak lingkungan dapat menurunkan tingkat KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
emisi atau mengurangi kerusakan lingkungan secara signifikan.
Cukup banyak studi empiris yang dilakukan oleh para ahli untuk
97
11/3/2023 4:11:12 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 97 11/3/2023 4:11:12 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 97