Page 121 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 121

sebagai  “offset”, atau  “joint  implementation”, “bubling”, atau
                    “banking”, di antara perusahaan. Pada mekanisme ini pemerintah
                    yang membuat allowance. Perusahaan yang melakukan penurunan
                    tingkat emisi dapat menjual kredit karbonnya kepada perusahaan
                    yang memerlukan kredit karbon.
                          Pihak pencemar atau perusahaan yang mengeluarkan emisi
                    menciptakan  kredit  dengan  cara  mengurangi  emisi  di  bawah
                    standard atau kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah.
                    Jadi ERC adalah kredit yang didapat oleh perusahaan apabila
                    perusahaan mengurangi emisi yang melebihi dari suatu nilai yang
                    ditetapkan oleh permit, ini merupakan suatu aset yang dapat
                    digunakan oleh perusahaan atau dijual kepada perusahaan lain
                    yang membutuhkan “offset”. Suatu “offset” terjadi apabila sebuah
                    perusahaan melakukan kompensasi untuk suatu pengeluaran
                    emisi  pada  suatu area  tertentu  dengan  cara  mengurangi  emisi
                    pada area lain. Sebagai contoh jika sebuah perusahaan melakukan
                    ekspansi dimana akan melibatkan adanya kenaikkan emisi, maka
                    perusahaan ini dapat melakukan ERC untuk meng ”offset” kenaikan
                    emisi yang ditimbulkan sebagai akibat dari ekspansi tersebut.
                          Walaupun masih ada beberapa kendala  seperti masalah
                    sertifikasi,  monitoring,  dan  pengukuran  tetapi  masih  lebih
                    sederhana dibandingkan dengan “system allowance” atau “cap-and-
                    trade”. Alasan dasar dari kredit dagangan adalah karena sistem
                    ini tidak memerlukan persetujuan sebelumnya oleh semua pihak
                    yang terlibat. Beberapa pencemar dapat menciptakan kredit dan
                    perusahaan lainnya dapat bekerja sama begitu sistem tersedia
                    atau sistem telah dibuat. Karbon “offset” adalah suatu kredit untuk
                    pengurangan emisi yang diberikan kepada satu pihak yang dapat
                    menjual  kreditnya  kepada pihak  lain  untuk mengkompensasi
                    emisinya.  Hal  ini  mengacu  kepada  izin  perdagangan  yang
                    membolehkan suatu perusahaan untuk mengeluarkan jumlah                 KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
                    tertentu  dari  CO atau  suatu  ekivalen  gas  rumah  kaca.  Izin  ini
                                    2







                                                                                           91


                                                                                11/3/2023   4:11:12 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   91               11/3/2023   4:11:12 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   91
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126