Page 100 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 100
alternatif energi selain fosil, misalnya kendaraan tenaga
70
non-fosil atau misalnya listrik tenaga surya karena harganya
yang mahal.
♦ Oleh karena itu pajak karbon harus diimplementasikan
secara bertahap agar kenaikan harga bahan bakar sebagai
akibat dari adanya pajak memberikan kesempatan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah berpindah ke energi
bersih. Yang menjadi masalah adalah jika kenaikan
harga dilakukan secara bertahap, maka tidak akan dapat
mengurangi emisi secara signifikan. Ini karena masalah
“elastisitas harga”, yaitu perubahan harga bahan bakar
terhadap permintaan, karena energi relatif tidak elastis
(inelastic). Oleh karena itu kebijakan ekonomi ini harus
dikombinasikan dengan kebijakan lainnya.
Pada Tabel 2.12 dapat dilihat besarnya pajak karbon untuk
negara-negara di Eropa terhitung 1 April 2021. (Sumber: Elke Asen,
2021.https://taxfoundation.org/carbon-taxes-in-europe-2021/).
Pada tahun 1990 negara Finlandia merupakan negara Eropa
pertama yang mengenalkan pajak karbon, setelah itu diikuti oleh
18 negara Eropa lainnya mulai dari kisaran 1 Euro/metric ton
sampai lebih dari 100 Euro /metric ton. Swedia mengenakan pajak
karbon paling besar yaitu 116 Euro per ton CO -eq, dan Polandia
2
paling kecil menerapkan pajak karbon yaitu sebesar 0.07 Euro per
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
ton CO -eq. Pada table-2.13 dapat kita lihat besarnya pajak karbon
2
dan pendapatan terhadap Gross Domestic Product (GDP).
11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 70
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 70 11/3/2023 4:11:11 PM