Page 98 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 98

kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) sebesar Rp 0.58/kwh.
         68
                 Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan
                 untuk diimplementasikan untuk PLTU dengan kapasitas di bawah
                 100 MW pada tahun 2023. Nilai ekonomi dijalankan dengan
                 mekanisme  “Cap  and  Trade” dan  “Cap and  Tax” (Sumber: Voi.id.
                 19 Jan 2022,  https://voi.id/ekonomi/125583/kaji-dampak-karbon-
                 terhadap-bpp-listrik-kementerian-esdm-hanya-naik-sedikit)

                       Menurut Kementrian ESDM, jika pajak karbon ditetapkan
                 sebesar 2 dollar AS per ton atau Rp 30 per kg CO eq, maka akan
                                                                2-
                 terdapat tambahan biaya 0,1 dollar AS per ton dari sisi produksi
                 batubara dengan intensitas emisi 38,3 kg CO /ton dan produksi
                                                             2
                 minyak dengan intensitas emisi 46 kg CO /barel. Selanjutnya dari
                                                         2
                 sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984
                 kg CO /MMSCF akan dibebankan tambahan biaya 0,01 USD/MSCF.
                       2
                 Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya
                 tambahan harga sebesar Rp 64 per liter dari BBM yang memiliki
                 intensitas 2,13 kg CO /liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat
                                     2
                 tambahan harga sebesar Rp 1.638/MSCF untuk gas dengan
                 intensitas emisi 54,6 kg CO /MSCF dan Rp 38/kg untuk LPG dengan
                                          2
                 intensitas emisi 1,26 kg CO /kg. Terlepas dari pro dan kontra, ada
                                           2
                 keuntungan dan kerugian dalam menerapkan kebijakan pajak
                 karbon. Jika kita lihat sisi keuntungan, dengan adanya pajak
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 karbon maka produser atau perusahaan yang mengeluarkan
                 emisi, terutama emisi gas rumah kaca akan mengurangi jumlah
                 emisi yang mereka keluarkan, hal ini disebabkan karena:
                 ♦     Meningkatnya biaya bahan bakar yang berbasis karbon akan
                       memotivasi perusahaan/produsen pindah ke energi bersih
                       termasuk sumber energi matahari, energi angin, dan tenaga
                       air.
                 ♦     Pajak karbon juga akan menaikkan harga bahan bakar
                       seperti bensin dan tarif listrik, dengan begitu konsumen
                       diharapkan  dapat  menggunakan  energi  yang  lebih  efisien
                       dan secara otomatis akan mengurangi gas rumah kaca.











                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   68               11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   68
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103