Page 97 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 97
Tabel 2.11 Gas Rumah Kaca dan GWP
Sumber: UNCC (United Nation Climate Change)
CO memiliki index GWP = 1 dan gas rumah kaca yang lainnya
2
memiliki indek GWP yang menunjukkan berapa kali pemanasan
dibandingkan dengan CO . Satu (1) kg gas metan menyebabkan
2
25 kali pemanasan dalam kurun waktu 100 tahun dibandingkan
dengan gas CO . Jika 1 kg gas metan ditranmisikan, maka emisi
2
tersebut dapat dinyatakan sebagai 25 kg CO -equivalent (1kg CH
2 4
x 25 = 25 kg CO -eq)
2
Indonesia baru akan menerapkan pajak karbon dengan
dikeluarkannya UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UUHPP). Pemerintah juga telah menyusun
bagaimana tatalaksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi (NEK)
dan Nationality Determined Contribution (NDC). Perhitungan yang
diusulkan oleh Kementrian ESDM (Medcom.id, 18 November 2021)
untuk besaran pajak karbon adalah Rp 30/kg CO -eq atau sebesar
2
USD 2/ton, kemudian USD 5/ton (Rp 75/kg CO -eq) dan USD 10/ton
2
(Rp150/kg CO -eq).
2
Jika pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
tahun 2022 pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
batubara sebesar Rp 30/kg CO eq, maka akan menyebabkan
2-
67
11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 67
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 67 11/3/2023 4:11:11 PM