Page 95 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 95

dihasilkan  adalah  sebesar  2.3  kg  (3.67  x  0.63  kg  =  2.3  kg).  Jika
                    sebuah kendaraan menghabiskan rata-rata 2000 liter bensin per
                    tahun maka kendaraan ini akan  mengeluarkan kira kira 2000 x
                    0.63 kg x 3.67 = 4,624 kg CO  per tahun.
                                              2
                          Pajak karbon merupakan instrumen ekonomi yang paling
                    sederhana  dan  efektif,  tetapi  untuk  mengimplementasikan
                    aturannya tidak mudah dan diperlukan adanya kemauan politik dan
                    disertai dengan pemahaman publik tentang apa itu pajak karbon,
                    mengapa pajak karbon perlu dilakukan, dan kemana perginya
                    pendapatan  dari  hasil  pajak  karbon  tersebut?  Kebijakan  pajak
                    karbon jika tidak didisain dengan baik, maka akan menimbulkan
                    ketidakpuasan publik termasuk pelaku bisnis, karena dampaknya
                    akan menaikkan biaya energi, terutama energi yang berbasis fosil
                    yang pada akhirnya akan menaikkan harga output dari barang
                    yang dihasilkan. Dalam kontek gas rumah kaca yang bersumber
                    dari bahan bakar fosil, maka untuk mengimplementasikan pajak
                    karbon, pemerintah harus menentukan biaya eksternal untuk tiap
                    ton dari emisi gas rumah kaca tersebut, karena hal ini merupakan
                    masalah yang cukup rumit, maka para ahli ekonomi dan ilmu
                    pengetahuan yang terkait harus sepakat akan asumsi-asumsi yang
                    akan  dipakai.  Berdasarkan  US  Interagency  Working  Group  untuk
                    biaya  sosial  dari karbon  telah  membuat  suatu estimasi  dimana
                    besarnya pajak karbon adalah sebesar USD 40/metrik ton, jika
                    asumsi $1= Rp 14.000, maka pajak karbon berada pada Rp 560.000/
                    metrik ton. Jika hal ini dilakukan maka akan menaikkan harga gas
                    (bahan bakar) sebesar 36 cent setiap galon (1 galon =3.785 liter)
                                                                                           KEBIJAKAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
                    artinya harga bahan bakar akan naik sebesar Rp 1.331/liter, dan
                    akan berdampak naiknya harga listrik sebesar USD 0.02/kw-hour,
                    jika 1 USD adalah Rp14.000, maka akan ada kenaikan sebesar Rp
                    240/kw-hour.  Harga  ini  akan  semakin  tinggi  jika  semua  negara
                                                                           o
                    sepakat untuk tidak membiarkan kenaikan suhu di atas 1.5  C pada
                    tahun 2030, Kimberly Amadio (27 Oktober, 2020).  (https://www.
                    thebalance.com/carbon-tax-definition-how-it-works-4158043)







                                                                                           65



                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   65
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   65               11/3/2023   4:11:11 PM
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100