Page 96 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 96
Sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang
66
Harmonisasi Peraturan, pada pasal 13 Bab VI, pajak karbon adalah
jenis pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan
dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta
jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau
peta jalan pasar karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling
rendah sebesar Rp 30,00 per kg CO eq (CO equivalent) dimana
2- 2
direncanakan akan diberlakukan pada 1 April 2022 di sub-sektor
PLTU batubara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon
sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang
yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan
karbon (Kompas,17/11/2021, Menteri ESDM Paparkan Skema Pajak
Karbon, Bagaimana Perhitungannya?)
Nilai ekonomi karbon atau NEK (carbon pricing) merupakan
salah satu bagian kebijakan untuk mengatasi masalah perubahan
iklim yang disebabkan oleh GRK seperti CO , CH dan yang lainnya
2 4
seperti pada Tabel 2.11. Untuk dapat menjumlahkan semua GRK
tersebut maka diperlukan ekivalensi yang kita kenal sebagai CO -
2
eqivalent. CO equivalent adalah pengukuran dalam metrik yang
2
dipakai untuk membandingkan emisi dari bermacam-macam gas
rumah kaca pada basis Global Warming Potential (GWP). Perlu
diingat bahwa CO tidak sama dengan CO equivalent. Jika kita
2 2-
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
berbicara mengenai dampak dari perubahan iklim, maka gas
rumah kaca yang menjadi acuan adalah CO , CH , N O dan F-gas
2 4 2
yaitu HFC, PFC, SF , dan NF . Pada Tabel 211 dapat dilihat GWP
6 3
untuk masing-masing gas rumah kaca.
11/3/2023 4:11:11 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 66
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 66 11/3/2023 4:11:11 PM