Page 96 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 96

Sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang
         66
                 Harmonisasi Peraturan, pada pasal 13 Bab VI, pajak karbon adalah
                 jenis pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan
                 dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta
                 jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau
                 peta jalan pasar karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling
                 rendah sebesar Rp 30,00 per kg CO eq (CO   equivalent) dimana
                                                    2-      2
                 direncanakan akan diberlakukan pada 1 April 2022 di sub-sektor
                 PLTU batubara dengan skema  cap & tax. Subjek pajak karbon
                 sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang
                 yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan
                 karbon  (Kompas,17/11/2021, Menteri ESDM  Paparkan Skema  Pajak
                 Karbon, Bagaimana Perhitungannya?)

                       Nilai ekonomi karbon atau NEK (carbon pricing) merupakan
                 salah satu bagian kebijakan untuk mengatasi masalah perubahan
                 iklim yang disebabkan oleh GRK seperti CO , CH dan yang lainnya
                                                          2   4
                 seperti pada Tabel 2.11. Untuk dapat menjumlahkan semua GRK
                 tersebut maka diperlukan ekivalensi yang kita kenal sebagai CO -
                                                                              2
                 eqivalent. CO  equivalent adalah pengukuran dalam metrik yang
                              2
                 dipakai untuk membandingkan emisi dari bermacam-macam gas
                 rumah kaca pada basis  Global Warming Potential (GWP). Perlu
                 diingat bahwa CO  tidak sama  dengan CO equivalent.  Jika kita
                                   2                       2-
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 berbicara mengenai dampak dari perubahan iklim, maka gas
                 rumah kaca yang menjadi acuan adalah CO , CH , N O dan F-gas
                                                           2    4  2
                 yaitu  HFC,  PFC,  SF , dan NF . Pada Tabel 211 dapat dilihat GWP
                                   6        3
                 untuk masing-masing gas rumah kaca.
























                                                                                11/3/2023   4:11:11 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   66
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   66               11/3/2023   4:11:11 PM
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101