Page 414 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 414

Trends in Science and Technology   375
                                                   for Sustainable Living


                kelompok tani (Fidyansari, 2014), program pengembangan usaha
                agribisnis  pertanian  (Sugiarti  &  Ma’ruf,  2016),  atau  pada  kegiatan
                perubahan perilaku  petani melalui penyuluhan  (Kusmana &
                Garis, 2019). Pola yang selalu ada dalam kegiatan pemberdayaan
                masyarakat adalah bahwa pemberdayaan dilakukan melalui
                pendekatan kelompok  dan kegiatan pembimbingan oleh  agen
                pembaharu  terhadap  kelompok  masyarakat  yang  diberdayakan.
                Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat agribisnis pada
                umumnya memerlukan peran penyuluhan sebagai pendamping
                dan pembimbing yang dapat memotivasi keterlibatan masyarakat.

                2.   Peran Penyuluh Swadaya dalam Masyarakat
                     Telah diungkapkan sebelumnya bahwa penyuluh swadaya
                sebenarnya  adalah  seseorang  yang  memiliki  profesi  sebagai
                pelaku  utama  di  bidang  pertanian,  yang  dengan  kesadarannya
                bersedia membagikan pengetahuannya pada petani  lain, agar
                bersama-sama dapat meningkatkan hasil produksi pertanian baik
                secara kuantitas maupun kualitas. Keberadaan penyuluh swadaya
                diakui oleh pemerintah, dengan dicantumkannya pengertian
                penyuluh swadaya dalam UU No. 16/2006 dan dikukuhkannya
                melalui Permentan No. 61/Permentan/Ot.140/11/2008. Syahyuti (2014)
                menyebutkan penyuluh swadaya adalah pelaku utama pertanian
                sesuai dengan  bidangnya. Penyuluh swadaya  adalah petani,
                namun juga  merupakan pelaku  usaha di  bidang pertanian  yang
                diusahakannya, bisa sebagai pemasar hasil pertanian, penyedia
                sarana produksi, atau bahkan mengusahakan proses pengolahan
                dan pengemasan hasil pertanian.
                     Keberadaan penyuluh swadaya menjadi angin segar yang
                muncul dalam kondisi kekurangan tenaga penyuluh di Indonesia.
                Menurut Ketua  Komisi IV DPR,  jumlah penyuluh  pertanian yang
                dimiliki saat ini masih kurang, sebab dari 75 ribu desa potensi
                pertanian, hanya ada 38 ribu penyuluh pertanian (Liputan 6, 2021).
                Idealnya satu desa ditangani oleh 1 penyuluh, namun kenyataannya
                satu penyuluh banyak menangani lebih dari 1 desa, bahkan ada
                desa yang tidak memiliki penyuluh sama sekali.  Di samping itu
                jumlah penyuluh akan terus berkurang karena pensiun, alih fungsi
   409   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419