Page 94 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 94

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


               dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme
 76                                                                                           77
               dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana  kesetiaan  seseorang secara
               total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa (Mustaqim,
               2015). Dalam situasi perjuangan kemerdekaan,  di butuhkan suatu konsep sebagai
               dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat
               mengikat  keikutsertaan  semua  orang  atas  nama  sebuah  bangsa.  Dasar pembenaran
               tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa
               disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya
               seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara
               bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional
               atau kabangsaan.
                     Konsep Negara Bangsa (nation-state) adalah konsep tentang negara modern
               yang terkait erat dengan paham  diatas, suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat
               sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor
               kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum
               menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas
               teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain (Dede
               dalam Mustaqim, 2015).
                     Dalam  penggunaan modern, istilah  nation-state sering kali  dipakai  untuk
               menunjuk  identitas  hampir  semua negara  yang ada di dunia saat ini.  Nation-state
               yang hidup dari spirit bahwa batas-batas teritorial yuridis harus berkoinsidensi dengan
               batas-batas etnik dalam satuan nasional sebenarnya merupakan peristiwa yang langka.
               Dalam  peta  politik  dunia,  batas-batas  teritorial  negara  sangat  jarang  berkoinsidensi
               dengan batas-batas etnik kultural. Secara hiperbolis, Renan bahkan menegaskan bahwa
               jumlah nation-state di panggung dunia kontemporer saat ini bukan hanya tak seberapa
               (negligible  minority), tetapi  ia bahkan merupakan sesuatu yang luar biasa dalam
               sejarah. Meskipun begitu, makna negara-bangsa sebagaimana yang saat ini terbangun
               tidak bisa serta merta kemudian pudar. Dan dalam tulisan ini, istilah negara-bangsa
               atau nation-state dipahami sebagai bentuk kesatuan territorial suku, etnik dan bahkan
               budaya. Oleh karena itu, Negara Bangsa yang fondasinya dibangun oleh Ir Soerkarno
               memiliki  landasan yang sangat logis untuk menciptakan  nasionalisme  Indonesia,
               terciptanya  keteraturan  dan ketertiban,  dan terwujudnya masyarakat  yang adil  dan
               sejahtera.  Walaupun  konsep  nation state telah  dikenal  sejak lama  di dunia, namun
               konsep nation state untuk Indonesia adalah sesuatu yang sangat tepat dipilih oleh Ir
               Soekarno, mengingat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang plural dan multicultural.
                     Nation state adalah faham nasionalisme kebangsaan. Secara terminologi,
               nasionalisme  seperti  dijelaskan  Sadikin  dalam  Rusli  (2020)  adalah  “suatu  sikap
               cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang
               diikat  sikap-sikap  politik,  ekonomi,  sosial, dan budaya sebagai  wujud persatuan
               atau  kemerdekaan  nasional  dengan  prinsip  kebebasan  dan  kesamarataan  kehidupan
               bermasyarakat  dan bernegara”. Kemudian, Hans Kohn (Rusli, 2020) menegaskan
               bahwa nasionalisme adalah suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99