Page 94 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 94
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme
76 77
dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara
total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa (Mustaqim,
2015). Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu konsep sebagai
dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat
mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran
tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa
disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya
seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara
bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional
atau kabangsaan.
Konsep Negara Bangsa (nation-state) adalah konsep tentang negara modern
yang terkait erat dengan paham diatas, suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat
sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor
kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum
menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas
teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain (Dede
dalam Mustaqim, 2015).
Dalam penggunaan modern, istilah nation-state sering kali dipakai untuk
menunjuk identitas hampir semua negara yang ada di dunia saat ini. Nation-state
yang hidup dari spirit bahwa batas-batas teritorial yuridis harus berkoinsidensi dengan
batas-batas etnik dalam satuan nasional sebenarnya merupakan peristiwa yang langka.
Dalam peta politik dunia, batas-batas teritorial negara sangat jarang berkoinsidensi
dengan batas-batas etnik kultural. Secara hiperbolis, Renan bahkan menegaskan bahwa
jumlah nation-state di panggung dunia kontemporer saat ini bukan hanya tak seberapa
(negligible minority), tetapi ia bahkan merupakan sesuatu yang luar biasa dalam
sejarah. Meskipun begitu, makna negara-bangsa sebagaimana yang saat ini terbangun
tidak bisa serta merta kemudian pudar. Dan dalam tulisan ini, istilah negara-bangsa
atau nation-state dipahami sebagai bentuk kesatuan territorial suku, etnik dan bahkan
budaya. Oleh karena itu, Negara Bangsa yang fondasinya dibangun oleh Ir Soerkarno
memiliki landasan yang sangat logis untuk menciptakan nasionalisme Indonesia,
terciptanya keteraturan dan ketertiban, dan terwujudnya masyarakat yang adil dan
sejahtera. Walaupun konsep nation state telah dikenal sejak lama di dunia, namun
konsep nation state untuk Indonesia adalah sesuatu yang sangat tepat dipilih oleh Ir
Soekarno, mengingat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang plural dan multicultural.
Nation state adalah faham nasionalisme kebangsaan. Secara terminologi,
nasionalisme seperti dijelaskan Sadikin dalam Rusli (2020) adalah “suatu sikap
cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang
diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan
atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara”. Kemudian, Hans Kohn (Rusli, 2020) menegaskan
bahwa nasionalisme adalah suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan