Page 91 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 91
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
Yusuf (2018) menyebutnya bahwa “negara sebagai organisasi besar yang memiliki
74 75
kekuatan penuh (full power), memiliki hak monopoli dan memiliki mekanisme kerja
yang sangat sistematis, terukur dan terstruktur dalam upaya mencapai tujuan dari cita-
cita masyarakat.
Praktek kehidupan bernegara sudah mulai sejak dipraktekkan oleh manusia
yang hidup di zaman klasik. Pada waktu itu negara dikenal dengan nama emperium/
keksaisaran/kerajaan. Seiring dengan berjalannya waktu, dan setelah beradaptasi
dengan berbagai dinamika yang ada, hingga setelah renaissance sampai ke abad 21
istilah negara mulai dikenal secara moderat dengan sistem pemerintah yang juag telah
moderat. Dulu kerajaan obsolut, namun berkembang dan berubah menjadi negara yang
moderat dimana cabang kekuasaan telah dibagi menjadi tiga bagian; eksekutif, legeslatif
dan yudikatif sebagaimana yang ditawarkan oleh Montequeu yang telah jauh lebih baik
serta sempurna. Praktek tersebut juga diadopsi dalam sistem pemerintahan Indonesia,
dan Indonesia merupakan negara yang lahir di abad modern setelah sebelumnya dikenal
dengan Hindia Belanda.
Proses pendirian negara Indonesia tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Perjuangan untuk mendirikan negara Indonesia menjadi negara yang berdaulat telah
dimulai sejak tahun 1908 yaitu di abad ke 20, hingga Indonesia menjadi negara yang
berdaulat yaitu pada tahun 1945 yang diproklamirkan oleh bapak pendiri bangsa
Indonesia yaitu Ir Soekarno. Sejak saat itulah, Ir Soekarno mulai meletakkan dasar-
dasar negara Indonesia yang kemudian kita kenal dengan lima dasar; ketuhanan yang
maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima dasar ini kemudian dimuat dalam pembukaan
UUD 145. Lima dasar tersebut menjadi ideologi bangsa Indonesia sampai dengan saat
ini.
Selain itu, terdapat ideologi lain sebagai konsepsi penting dalam pendirian negara
Indonesia. Konsep tersebut adalah konsep negara bangsa atau nation state. Secara
teoretis telaah terhadap nation ini dibagi ke dalam dua bentuk; pertama nation state dan
kedua kosep nation without state. Nation state adalah konsep yang lahir dari pemikiran
bapak pendiri bangsa Indonesia, yaitu Ir Soekarno, konsep ini kita kenal dengan
konsep “negara bangsa”. Jika ditinjau dari fakta empiris, bahwa Indonesia merupakan
negara dengan masyarakat yang sangat heterogen yang terdiri atas suku bangsa yang
beragam, hingga tahun 2021 pemerintah telah mencatat terdapat 17.000 pulau yang
berada di wilayah teritorial Republik Indonesia, serta terdapat 1.340 suku bangsa di
dalamnya. Sedangkan konsep nation without state yaitu merujuk kepada “bangsa tanpa
negara”, dalam hal ini, saya mencontohkan suku bangsa Kurdistan. Sebagaiman yang
kita ketahui, suku Kurdistan ini tergolong ke dalam jenis masyarakat yang homogen,
masyarakat dengan kebudayaan yang satu. Secara statistik, suku bangsa Kurdistan
berjumlah lebih dari 40 juta jiwa yang mendiami beberapa negara, diantaranya; Iraq,
Pakistan, Afghanistan, Turki, Lebanon, Syiria, Libya dan beberapa negara lainnya yang
ada di wilayah Timur Tengah.