Page 91 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 91

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)                                                                                           Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                        Yusuf (2018) menyebutnya  bahwa  “negara  sebagai  organisasi  besar  yang memiliki
                 74                                                                                                                                                                                             75
                        kekuatan penuh (full power), memiliki hak monopoli dan memiliki mekanisme kerja
                        yang sangat sistematis, terukur dan terstruktur dalam upaya mencapai tujuan dari cita-
                        cita masyarakat.
                             Praktek  kehidupan bernegara sudah mulai  sejak  dipraktekkan  oleh  manusia
                        yang hidup di zaman klasik. Pada waktu itu negara dikenal dengan nama emperium/
                        keksaisaran/kerajaan.  Seiring  dengan  berjalannya  waktu,  dan  setelah  beradaptasi
                        dengan berbagai dinamika yang ada, hingga setelah renaissance sampai ke abad 21
                        istilah negara mulai dikenal secara moderat dengan sistem pemerintah yang juag telah
                        moderat. Dulu kerajaan obsolut, namun berkembang dan berubah menjadi negara yang
                        moderat dimana cabang kekuasaan telah dibagi menjadi tiga bagian; eksekutif, legeslatif
                        dan yudikatif sebagaimana yang ditawarkan oleh Montequeu yang telah jauh lebih baik
                        serta sempurna. Praktek tersebut juga diadopsi dalam sistem pemerintahan Indonesia,
                        dan Indonesia merupakan negara yang lahir di abad modern setelah sebelumnya dikenal
                        dengan Hindia Belanda.
                             Proses pendirian negara Indonesia tidaklah semudah membalik telapak tangan.
                        Perjuangan untuk mendirikan negara Indonesia menjadi negara yang berdaulat telah
                        dimulai sejak tahun 1908 yaitu di abad ke 20, hingga Indonesia menjadi negara yang
                        berdaulat  yaitu pada tahun 1945 yang diproklamirkan  oleh bapak pendiri bangsa
                        Indonesia yaitu Ir Soekarno. Sejak saat itulah, Ir Soekarno mulai meletakkan dasar-
                        dasar negara Indonesia yang kemudian kita kenal dengan lima dasar; ketuhanan yang
                        maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
                        dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan
                        sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima dasar ini kemudian dimuat dalam pembukaan
                        UUD 145. Lima dasar tersebut menjadi ideologi bangsa Indonesia sampai dengan saat
                        ini.
                             Selain itu, terdapat ideologi lain sebagai konsepsi penting dalam pendirian negara
                        Indonesia. Konsep tersebut adalah konsep negara bangsa atau  nation state. Secara
                        teoretis telaah terhadap nation ini dibagi ke dalam dua bentuk; pertama nation state dan
                        kedua kosep nation without state. Nation state adalah konsep yang lahir dari pemikiran
                        bapak pendiri  bangsa Indonesia, yaitu Ir Soekarno,  konsep ini kita  kenal dengan
                        konsep “negara bangsa”. Jika ditinjau dari fakta empiris, bahwa Indonesia merupakan
                        negara dengan masyarakat yang sangat heterogen yang terdiri atas suku bangsa yang
                        beragam, hingga tahun 2021 pemerintah telah mencatat terdapat 17.000 pulau yang
                        berada di wilayah teritorial Republik Indonesia, serta terdapat 1.340 suku bangsa di
                        dalamnya. Sedangkan konsep nation without state yaitu merujuk kepada “bangsa tanpa
                        negara”, dalam hal ini, saya mencontohkan suku bangsa Kurdistan. Sebagaiman yang
                        kita ketahui, suku Kurdistan ini tergolong ke dalam jenis masyarakat yang homogen,
                        masyarakat  dengan kebudayaan  yang satu. Secara statistik,  suku bangsa Kurdistan
                        berjumlah lebih dari 40 juta jiwa yang mendiami beberapa negara, diantaranya; Iraq,
                        Pakistan, Afghanistan, Turki, Lebanon, Syiria, Libya dan beberapa negara lainnya yang
                        ada di wilayah Timur Tengah.
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96