Page 93 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 93
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
terus berkembang, mengikuti perkembangan zaman. Berbagai tantangan datang silih
76 77
berganti, baik dari dalam maupun tantangan dari luar, namun semangat demokrasi yang
digagas oleh Ir Soekarno telah menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara yang
menganut sistem Pemerintahan Republik Kesatuan yang sampai dengan hari ini masih
utuh, dibandingkan dengan negara-negara lain yang ada di dunia, sebut saja Uni Soviet
sebagai contohnya.
Tulisan ini bertujuan untuk menawarkan sebuah peta konsep penguatan
nasionalisme berbasis nation state melalui pendekatan kurikuler di perguruan tinggi. Atas
dasar tujuan tersebut, maka ekplorasi konsep nation state dan kontruksi nasionalisme
menjadi penting untuk dibahas pada bagian berikut ini.
2. Konsep Nation State
Term bangsa (nation) merujuk kepada istilah suku bangsa, dimana bangsa
merupakan sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, kesamaan
adat, kesamaan bahasa, dan memiliki kesamaan sejarah, serta memiliki pemerintahan
sendiri. Dalam hal ini, Ernest Renant menggambarkan “bangsa merupakan sekelompok
manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah
satu” (Maimun, 2019). Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir
dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama. Kemudian menurut Mustqim
dalam Maimun (2019) menyebutkan bahwa secara umum, sesuatu bisa disebut sebagai
bangsa jika memiliki beberapa unsur sebagai berikut: 1) Ada sekelompok manusia yang
mempunyai keinginan untuk bersatu. 2) Berada dalam suatu wilayah tertentu. 3) Ada
kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4) Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita. 5) Ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lainlain sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya.
Renan pernah berpidato pada momen Dies di Universitas Sorbonne Perancis
pada tahun 1882 yang berjudul Qu ‘est ce qu’ une Nation?, Renan mengemukakan butir-
butir pandangannya menyangkut persoalan bangsa dan nasionalisme. Dalam risalah
itu, pertama-tama Renan menegaskan bahwa bangsa adalah suatu hal yang relatif baru
dalam sejarah. Dunia kuno, menurut Renan, tidak mengenal bangsa dalam pengertian
yang kita pahami saat ini. Menurut Renan, terdapat banyak jenis perhimpunan manusia,
namun tidak semua bisa disebut bangsa (Mustaqim, 2015).
Dari perspektif sejarah, konsep nation state dalam rumusan yang paling dasar,
sering dimengerti sebagai negara yang penduduknya memandang diri mereka sebagai
suatu bangsa. Ia merupakan entitas legal yang unggal yang penduduk di dalamnya
memandang diri mereka sebagai saling berkaitan satu sama lain (Mustaqim, 2015).
Negara bangsa adalah suatu gagasan tentang negara yang didirikan untuk seluruh
bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan
hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihakpihak yang mengadakan
kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual