Page 92 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 92
Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
Nation state bukan hanya istilah biasa, kata nation state mengandung falsafah
74 75
idealitas, empiris dan juga demokratis. Falsafah dasar yang terkadung dalam kata nation
state adalah adanya wujud dan pengakuan terhadap multikulturalisme dan adanya wujud
unity to diversity atau kita kenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda
namun bersatu. Dari Sabang sampai Meurauke, dari Minyanggas sampai ke Pulau Rote,
merupakan territorial Indonesia, namun keragaman suku, ras, bahasa, agama, merupakan
ciri khas dari bangsa Indonesia, sehingga sangatlah tepat Ir Soekarno menetapkan
fondasi pemikiran beliau kepada Indonesia sebagai negara bangsa atau nation state.
Sebagai negara bangsa dengan tingkat pluralitas yang begitu tinggi, apakah
Indonesia dapat bertahan sebagai sebuah negara? Pertanyaan ini pernah muncul
dalam banyak forum, namun optimisme nation state menjadi suatu keyakinan dari
banyak tokoh anak bangsa sejak dulu hingga saat ini, sehingga Indonesia masih
tetap utuh sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Lalu, apakah negara
yang multikultural tersebut akan dapat menjadi negara dengan sistem pemerintahan
yang demokratis? Kekhawatiran itu juga terus muncul sejak dulu sampai dengan era
reformasi. Namun, ideologi nation state ini benar-benar sebagai “The greatest ideology
from Ir Soerkarno to Indonesia”. Jadi konsep negara bangsa ini juga sebenarnya cikal
bakal lahirnya sistem pemerintahan yang demokratis di Indonesia, dan pengakuan itu
telah disampaikan John F Kennedy ketika Ir Soekarno dihadapan Mahkamah PBB
pada tahun 1945 menyampaikan dasar pendirian negara Indonesia dan sejak saat itu, Ir
Soerkarno telah mulai mempraktekkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Hal
ini dibuktikan dari pengakuan negara dan pemerintah terhadap hak-hak warganegara
sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 UUD 1945. Perlu kita fahami bersama,
negara dengan sistem pemerintah yang demokratis, akan adanya pengakuan negara
terhadap hak-hak dari masyarakatnya, dan ini termasuk dari ciri dari negara demokratis.
Istilah negara demokratis, tidaklah serta merta, melainkan adanya wujud
pemerintahan yang demokratis. Secara konsepsional, bahwa dalam sistem pemerintahan
yang demokratis, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Rakyatlah yang
sebenarnya berkuasa di nagara-negara yang menganut faham demokrasi, termasuk
Indonesia. Demokrasi sebagai mana konsep dasarnya adalah pemerintah dari rakyat
(from people), oleh rakyat (by people), dan untuk rakyat (to people). Artinya, dalam
negara demokrasi, rakyat diberi kesempatan yang luas untuk dapat berpartisipasi dalam
proses pengambilan kebijakan. Namun, bagaimana wujud suatu pemerintahan negara
demokrasi yang paling ideal juga belum ada kesepakatan yang dapat diterima oleh
semua negara. Masing-masing bangsa memiliki konsep tersendiri dalam merumuskan
bentuk demokrasi sebagai sistem pemerintahan negaranya.
Sebagai pengalaman, bangsa Indonesia telah pernah mempratekkan dua sistem
demokrasi dalam perjalanan sejarah bangsa dan negaranya, yaitu; pertama, sistem
demokrasi terpimpin yang digagas oleh Ir Soekarno, dan menjadi cikal bakal demokrasi
ala Indonesia, dan kedua, sistem demokrasi Pancasila yang diterapkan pada masa
rezim Orde Baru. Istilah demokrasi Pancasila ini hanya penyesuaian dari makna dasar
demokrasi yang diletakkan oleh Ir Soerkarno, tentu saja, dinamika ketatanegaraan