Page 92 - Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta
P. 92

Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB)  Membumikan Ide dan Gagasan Soekarno-Hatta


                     Nation state bukan hanya istilah biasa, kata nation state mengandung falsafah
 74                                                                                           75
               idealitas, empiris dan juga demokratis. Falsafah dasar yang terkadung dalam kata nation
               state adalah adanya wujud dan pengakuan terhadap multikulturalisme dan adanya wujud
               unity to diversity atau kita kenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda
               namun bersatu. Dari Sabang sampai Meurauke, dari Minyanggas sampai ke Pulau Rote,
               merupakan territorial Indonesia, namun keragaman suku, ras, bahasa, agama, merupakan
               ciri  khas dari  bangsa  Indonesia,  sehingga  sangatlah  tepat  Ir Soekarno  menetapkan
               fondasi pemikiran beliau kepada Indonesia sebagai negara bangsa atau nation state.
                     Sebagai  negara  bangsa  dengan  tingkat  pluralitas  yang  begitu  tinggi,  apakah
               Indonesia  dapat  bertahan  sebagai  sebuah negara?  Pertanyaan  ini  pernah muncul
               dalam  banyak forum, namun optimisme  nation state menjadi  suatu keyakinan  dari
               banyak tokoh anak bangsa sejak dulu hingga saat ini, sehingga Indonesia masih
               tetap utuh sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.  Lalu, apakah negara
               yang multikultural  tersebut  akan  dapat  menjadi  negara  dengan  sistem  pemerintahan
               yang demokratis? Kekhawatiran itu juga terus muncul sejak dulu sampai dengan era
               reformasi. Namun, ideologi nation state ini benar-benar sebagai “The greatest ideology
               from Ir Soerkarno to Indonesia”. Jadi konsep negara bangsa ini juga sebenarnya cikal
               bakal lahirnya sistem pemerintahan yang demokratis di Indonesia, dan pengakuan itu
               telah  disampaikan  John F Kennedy ketika  Ir Soekarno dihadapan Mahkamah PBB
               pada tahun 1945 menyampaikan dasar pendirian negara Indonesia dan sejak saat itu, Ir
               Soerkarno telah mulai mempraktekkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Hal
               ini dibuktikan dari pengakuan negara dan pemerintah terhadap hak-hak warganegara
               sebagaimana  yang terdapat  dalam pasal 28 UUD  1945. Perlu kita fahami bersama,
               negara  dengan sistem  pemerintah  yang  demokratis,  akan  adanya  pengakuan  negara
               terhadap hak-hak dari masyarakatnya, dan ini termasuk dari ciri dari negara demokratis.
                     Istilah  negara  demokratis,  tidaklah  serta merta,  melainkan  adanya  wujud
               pemerintahan yang demokratis. Secara konsepsional, bahwa dalam sistem pemerintahan
               yang demokratis, kekuasaan tertinggi  berada ditangan rakyat. Rakyatlah  yang
               sebenarnya  berkuasa di nagara-negara  yang menganut  faham  demokrasi,  termasuk
               Indonesia. Demokrasi sebagai mana konsep dasarnya adalah pemerintah dari rakyat
               (from people), oleh rakyat (by people), dan untuk rakyat (to people). Artinya, dalam
               negara demokrasi, rakyat diberi kesempatan yang luas untuk dapat berpartisipasi dalam
               proses pengambilan kebijakan. Namun, bagaimana wujud suatu pemerintahan negara
               demokrasi yang paling ideal juga belum ada kesepakatan yang dapat diterima  oleh
               semua negara. Masing-masing bangsa memiliki konsep tersendiri dalam merumuskan
               bentuk demokrasi sebagai sistem pemerintahan negaranya.
                     Sebagai pengalaman, bangsa Indonesia telah pernah mempratekkan dua sistem
               demokrasi  dalam  perjalanan  sejarah  bangsa  dan  negaranya,  yaitu;  pertama,  sistem
               demokrasi terpimpin yang digagas oleh Ir Soekarno, dan menjadi cikal bakal demokrasi
               ala Indonesia, dan  kedua, sistem demokrasi Pancasila yang diterapkan  pada masa
               rezim Orde Baru. Istilah demokrasi Pancasila ini hanya penyesuaian dari makna dasar
               demokrasi  yang diletakkan  oleh  Ir Soerkarno, tentu  saja, dinamika  ketatanegaraan
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97