Page 146 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 146

lmplementasi Good Governance dan  TQM di Universitas Terbuka



                                   tidak  menyembunyikan  draft  soal,  Pusat  Pengujian  dengan  cepat
                                   mendeteksinya.  Demikian  juga dengan  kelengkapan  kamera  CCTV
                                   di Unit Penyiapan dan Pemrosesan  Bahan  Ujian.
                                    Dalam  pada  itu,  tenggat  waktu  yang dilakukan  dalam  pemrosesan
                                    hasil  UAS,  yakni  6  minggu  untuk  Program  NonPendas  dan  8
                                    minggu  untuk  Program  Pendas,  telah  menjadi  komitmen  bagi  UT
                                    dalam  memberikan  Daftar  Nilai  Ujian  (DNU)  setepat  mungkin
                                    kepada  mahasiswa.  Untuk  menjaga  kualitas  hasil  ujian  yang
                                    dilakukan,  pemberian  sanksi  kepada  mahasiswa  yang  berbuat
                                    curang,  seperti  terkena  pola  jawaban,  menyontek,  dan  tertangkap
                                    tangan  memakai  joki,  serta  kecurangan  lainnya,  juga  dilakukan.
                                    Khusus  tentang  joki,  Rektor  juga  telah  mengeluarkan  kebijakan
                                    untuk  memberikan  hadiah  bagi  siapa  saja  yang  berhasil
                                    menangkap  joki.  Pemberian  hadiah  ini  merupakan  salah  satu
                                    manifestasi  prinsip  adil.  Artinya,  reward  and  punishment  harus
                                    diberikan  kepada  siapa  saja  yang  patut  menerimanya.  Demikian
                                    juga  sebaliknya,  sangsi  harus  diberikan  kepada  pegawai  yang
                                    melakukan  pelanggaran  tanpa  pandang  bulu,  termasuk  kepada
                                    beberapa  staf  UPBJJ-UT  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan
                                    hasil  lembar  jawaban  komputer  terlambat  dikirimkan  ke  Pusat
                                    Pengujian di UT Pusat.
                                    Dalam  hal  penyiapan  lokasi  ujian,  Kantor  PR  Ill  telah  memberikan
                                    kesempatan  kepada  UPBJJ-UT  untuk  menyelenggarakan  UAS  di
                                    lokasi  yang  memungkinkan  mahasiswa  untuk  menjangkau  lokasi
                                    tersebut.  Tentu  saja,  UPBJJ-UT  harus  memintakan  izin  terlebih
                                    dahulu  dari  PR  Ill  guna  memastikan  sistem  penyelenggaraan  di
                                     lokasi  perluasan  tersebut  memenuhi  prinsip demokratis, yakni  atas
                                     kesepakatan  mahasiswa;  taat  asas,  sesuai  dengan  ketentuan
                                     penyelenggaraan  UAS  (kriteria  pengawas  dan  kepanitiaan)  dan
                                     telah  seizin  PR  Ill; akuntabel,  mengikuti  prosedur  kerja yang  telah
                                     ditentukan  oleh  Pusat  Pengujian  dan  Pusat  Jaminan  Kualitas  UT
                                     (termasuk  standar  biaya  kegiatan  untuk  panitia);  adil  dan
                                     transparan,  yakni  biaya  yang  dikeluarkan  oleh  mahasiswa  harus
                                     seminimal  dan  sekecil  mungkin  karena  penyelenggaraan  ujian
                                     perluasan ditanggung oleh mahasiswa; serta profesional, yakni  para
                                     panitia  dan  UPBJJ-UT  harus  memastikan  bahwa  mereka  telah





                                                                                            137
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151