Page 144 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 144

fmplementasi Good Governance dan  TQM di Universitas Terbuka



                                dalam  memaknai  tenggat  waktu  yang  diberikan.  Misalnya,  jika  batas
                                akhir registrasi  mahasiswa  Program  NonPendas  masa  registrasi  2009.1
                                adalah  tanggal  9  April  2009,  maka  waktu  yang  menunjukkan
                                peningkatan  mahasiswa  dalam  melakukan  registrasi  adalah  tanggal  7
                                dan  8  April  2009.  Bahkan,  mereka  meminta  kebijakan  agar
                                diperbolehkan  melakukan  registrasi  mata  kuliah  H + 1,  bahkan  H + 7.
                                Jika  ketentuan  penetapan  batas  akhir  registrasi  tidak  dapat  ditepati,
                                maka  hal  ini  akan  berimplikasi  kompleks  dalam  tahap  selanjutnya,
                                seperti  tidak  tercantumnya  nama  mahasiswa  sebagai  peserta  Ujian
                                Akhir  Semester  (UAS)  atau  terganggunya  pendistribusian  pengiriman
                                bahan  ajar  (mahasiswa  Program  Pendas).  lronisnya,  sejak  UT  berdiri
                                sampai  masa  registrasi  2009.1,  kebijakan  pembolehan  mahasiswa  -
                                dengan  berbagai  pertimbangan-melakukan  registrasi  yang  tidak  tepat
                                waktu,  masih  tetap  saja  ada.  Akibatnya,  kelas  khusus  dalam
                                pelaksanaan  UAS  adalah  hal  yang  tidak  dapat  dihindari,  meskipun
                                jumlahnya  semakin  berkurang  (jika  dibandingkan  dengan  angka
                                 partisipasi  mahasiswa aktif yang melakukan  registrasi).  Oleh karena  itu,
                                 ketepatan  penentuan  batas  registrasi  yang telah  disusun  dengan  sangat
                                 cermat  dan  melibatkan  diskusi  dengan  unit-unit  terkait  hendaknya
                                 dapat dipahami  secara  lebih baik oleh  para  staf di  Bagian  registrasi  UT

                                 Pusat dan  UPBJJ-UT.
                                 Dalam  pada  itu,  penerapan  prms1p  good  governance,  khususnya
                                 prinsip  taat  asas,  sudah  tidak  boleh  ditawar  lagi.  Para  pemangku
                                 kepentingan,  dan  juga  UT  Pusat  serta  UPBJJ-UT  harus  memahami  ini.
                                 Jika  memang  salah   satu   UPBJJ-UT   melakukan   keterlambatan
                                 pengiriman  data  registrasi,  misalnya,  maka  penilaian  kinerja  Kepala
                                 UPBJJ-UT  akan  dikurangi.  Taat  asas/hukum  artinya  pengawasan
                                 dilakukan  berdasarkan  aturan  yang  sudah  ada  dan  disepakati  bersama.
                                 Dengan taat asas  maka kejelasan dalam pengawasan beserta pemberian
                                 reward and punishment menjadi  jelas  ukuran dan  standarnya.  Dengan
                                 demikian,  para  pemangku  kepentingan  akan  percaya  pada  sistem  yang
                                 dibangun  dan  dilaksanakan,  akan  tercipta  high  trust.  Kejelasan  ukuran
                                 dan  standar  akan  memberikan  rasa  aman  bagi  setiap  pegawai  untuk
                                 mengambil  inisiatif.








                                                                                            135
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149