Page 144 - Universitas Terbuka : Mencapai Visi Melalui Good Corporate Governance
P. 144
fmplementasi Good Governance dan TQM di Universitas Terbuka
dalam memaknai tenggat waktu yang diberikan. Misalnya, jika batas
akhir registrasi mahasiswa Program NonPendas masa registrasi 2009.1
adalah tanggal 9 April 2009, maka waktu yang menunjukkan
peningkatan mahasiswa dalam melakukan registrasi adalah tanggal 7
dan 8 April 2009. Bahkan, mereka meminta kebijakan agar
diperbolehkan melakukan registrasi mata kuliah H + 1, bahkan H + 7.
Jika ketentuan penetapan batas akhir registrasi tidak dapat ditepati,
maka hal ini akan berimplikasi kompleks dalam tahap selanjutnya,
seperti tidak tercantumnya nama mahasiswa sebagai peserta Ujian
Akhir Semester (UAS) atau terganggunya pendistribusian pengiriman
bahan ajar (mahasiswa Program Pendas). lronisnya, sejak UT berdiri
sampai masa registrasi 2009.1, kebijakan pembolehan mahasiswa -
dengan berbagai pertimbangan-melakukan registrasi yang tidak tepat
waktu, masih tetap saja ada. Akibatnya, kelas khusus dalam
pelaksanaan UAS adalah hal yang tidak dapat dihindari, meskipun
jumlahnya semakin berkurang (jika dibandingkan dengan angka
partisipasi mahasiswa aktif yang melakukan registrasi). Oleh karena itu,
ketepatan penentuan batas registrasi yang telah disusun dengan sangat
cermat dan melibatkan diskusi dengan unit-unit terkait hendaknya
dapat dipahami secara lebih baik oleh para staf di Bagian registrasi UT
Pusat dan UPBJJ-UT.
Dalam pada itu, penerapan prms1p good governance, khususnya
prinsip taat asas, sudah tidak boleh ditawar lagi. Para pemangku
kepentingan, dan juga UT Pusat serta UPBJJ-UT harus memahami ini.
Jika memang salah satu UPBJJ-UT melakukan keterlambatan
pengiriman data registrasi, misalnya, maka penilaian kinerja Kepala
UPBJJ-UT akan dikurangi. Taat asas/hukum artinya pengawasan
dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ada dan disepakati bersama.
Dengan taat asas maka kejelasan dalam pengawasan beserta pemberian
reward and punishment menjadi jelas ukuran dan standarnya. Dengan
demikian, para pemangku kepentingan akan percaya pada sistem yang
dibangun dan dilaksanakan, akan tercipta high trust. Kejelasan ukuran
dan standar akan memberikan rasa aman bagi setiap pegawai untuk
mengambil inisiatif.
135